GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan peternak babi di Kabupaten Gianyar dibawah koordinasi Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali Rabu ((27/4) mendatangi Kantor DPRD Gianyar. Mereka menyampaikan aspirasi ribuan peternak babi di Gianyar.
Puluhan perwakilan peternak babi di Kabupaten Gianyar diterima Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta, Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Ketua Komisi II Wayan Suartana, dan amggota DPRD I Nyoman Ondo Wirawan. Dalam kesempatan itu, mereka meminta DPRD mendesak pemerintah ikut campur tangan dalam tata niaga babi potong atau babi hidup di Gianyar.
Ketua GUPBI Bali, I Ketut Hari Suyasa mengatakan, hampir 300 peternak babi di Gianyar mendaftar untuk bisa hadir menyalurkan aspirasi di Gedung DPRD Gianyar. Hanya saja akibat masih masa pandemi Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. hanya mengizinkan perwakilan peternak yang bisa hadir.
Hari Suyasa menjelaskan, setelah peternak babi di Indonesia terserang virus African Swine Fever (ASF) hanya peternak di Bali dan Manado yang bertahan. Peternak babi terbanyak ada di Gianyar.
Dia mengungkapkan peternak Babi di Gianyar sedang dihadapkan kendala pemasaran (tata niaga) yang membutuhkan bantuan campur tangan pemerintah sehingga peternak tidak merugi memasarkan babi hidup ke luar daerah khususnya Pulau Jawa. Kondisi saat ini terjadi penurunan nilai jual produksi yang awalnya sudah ditetapkan harga babi hidup Rp 45.000 /kg.
Turunnya harga babi hidup ini karena kurang pengawasan pemerintah dalam mengantisipasi terkoreksinya harga babi hidup untuk pasar luar Bali khususnya Jakarta turun menjadi Rp 40.000-Rp 41.000 per kg berat hidup. Melalui penyaluran aspirasi, peternak meminta dewan ikut mengkomunikasikan terkait harga babi hidup.
Dengan harga yang baik, ke depan diharapkan peternak rakyat di Gianyar bisa terus ditingkatkan produksinya. Hari menekankan, ketika terjadi penetapan harga Rp 45.000/kg dengan pasar di luar daerah telah disampaikan ke pemerintah karena tidak adanya komunikasi dan pengawasan harga babi hidup menjadi terkoreksi. “Pelanggaran ini disebabkan pengusaha berkaitan tata niaga antarpulau babi yang menyeleweng dan tidak taat kepada kesepakatan harga jual babi hidup Rp 45.000 /kg,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, I Made Raka menyampaikan terkendala aturan pemerintah tidak bisa campur tangan dalam penentuan harga jual babi hidup ke luar daerah. Sebagai solusi, pemerintah melalui Dinas Pertanian akan menghimbau pelaku pengusaha antarpulau babi di Gianyar untuk berkomitmen membantu peternak dalam meningkatkan kesejahteraan peternak dan meningkatkan produksi babi ke depan.
Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta mewakili angggota dewan yang hadir menerima peternak menyampaikan dewan siap menerima aspirasi peternak babi di Gianyar. Tindak lanjutnya, segera melakukan rapat dan koordinasi dengan dinas terkait, khususnya dinas terkait dan Bupati Gianyar. Sehingga harapan peternak dalam pengaturan tata niaga ternak babi ke luar daerah sesuai dengan harapan peternak babi di Gianyar. (Wirnaya/balipost)