Arsip - Bupati Bogor Ade Yasin menghadiri kegiatan isbat nikah massal di Kantor Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). (BP/Ant)

BOGOR, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi ASN diterbitkan Bupati Bogor Ade Yasin. Ini dilakukannya beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/4).

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19.

Baca juga:  Ultah, PDIP Beri Kejutan ke Jokowi

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin, dikutip dari Kantor Berita Antara.

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kaget Dengar Kabar Suami Ditangkap, Wajah Istri Mudana Masih Pucat

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap. “Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Baca juga:  Dewan Pengawas Periksa Tiga Wakil Ketua KPK

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. (kmb/balipost)

BAGIKAN