Suasana di Desa Adat Melaya. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Melaya telah menetapkan pararem yang mengatur hak dan kewajiban krama dalam upaya menjaga dan kelestarian lingkungan. Salah satunya penanganan sampah, dengan terapan penanggulangan berbasis sumber. Peran serta dan kepedulian krama sangat diperlukan agar sampah dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan. Selain terkait sampah, dalam pararem itu juga diatur upaya melestarikan fauna, salah satunya burung.

Larangan untuk menembak atau menangkap burung yang liar di wewidangan Desa Adat Melaya diterapkan. Hal ini dilakukan guna menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, sehingga Desa Adat Melaya yang sudah semakin padat masih asri.

Baca juga:  Sudah Setahun Miring, Tiang Listrik di Petanahan Dikhawatirkan Roboh

Bendesa Adat Melaya, Komang Suardita mengatakan, pararem ini merupakan salah satu upaya Desa Adat Melaya dalam menjaga palemahan khususnya lingkungan. Sampah bila terus dibiarkan, dengan semakin bertambahnya penduduk, akan memiliki dampak buruk. Baik itu terkait lingkungan, kesehatan maupun tata kelola palemahan. Karena itu, dalam pararem ini juga mengatur terkait pengelolaan sampah yang berbasis sumber.

“Di sini diatur hak dan kewajiban krama dalam pengelolan sampah ini. Mulai di awal pemilahan dari rumah tangga, tidak boleh membuang sampah sembarangan dan sanksinya. Saat ini baru tahap sosialisasi ke krama,” terang Suardita.

Pengelolan sampah ini mencakup keseluruhan krama, baik krama tamiu maupun krama mipil. Dan ini dilakukan bertahap dengan sosialisasi merubah kebiasaan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Serta melakukan pemilahan yang nantinya akan dikelola melalui TPS3R yang rencananya dibangun di tanah pelaba Desa Adat Melaya. Termasuk larangan untuk menjaga kebersihan sungai yang membelah wilayah Desa Adat Melaya. Namun, sebelum ini diterapkan penuh termasuk sanksi, Desa Adat menyosialisasikan ke krama, tentang hak dan kewajiban.

Baca juga:  Desa Adat Sumbersari Gelar Ngenteg Linggih Pura Taman Beji

Untuk TPS3R menurutnya sedang mengajukan dan diharapkan bisa segera terealisasi pada 2023 setelah dilakukannya sosialisasi. “Nanti teruna teruni kita libatkan, mereka juga sekaligus agen dalam sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber,” terang Bendesa.

Selain terkait sampah, yang menjadi konsen dalam palemahan adalah menjaga ekosistem, dengan perlindungan satwa di wewidangan Desa Adat Melaya. Baik itu burung, ikan dan lain-lain, yang memang ada di alam agar tidak diburu. Desa Adat dalam perarem itu juga menerapkan sanksi apabila terjadi perburuan burung.

Baca juga:  IA ITB Dukung Gubernur Koster Wujudkan Harmoni Bali

Desa Adat Melaya memiliki wewidangan tepat di jantung Kecamatan Melaya. Dengan jumlah krama 1.360 keluarga yang tersebar di 10 banjar adat, Desa Adat ini memiliki potensi dari segi perekonomian dan sosial budaya. Melaya juga memiliki penduduk yang heterogen. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN