Suasana pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Cuti bersama Lebaran ditetapkan selama 4 hari, yaitu 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. PNS di lingkungan Pemkot Denpasar juga mengikuti aturan ini.

Namun, menurut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (28/4) sejumlah pelayanan tetap beroperasi saat cuti bersama. Pelayanan Kesehatan, Kegawatdaruratan dan Mal Pelayanan Publik di Kota Denpasar dipastikan tetap melayani masyarakat.

Baca juga:  Ramadan dan Lebaran, Trafik Layanan Data Telkomsel Tumbuh Hampir 50 Persen

Sedangkan saat libur nasional yakni tanggal 2 dan 3 Mei 2022, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar Libur. Untuk pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, yakni tetap siaga 24 Jam.

“Khusus keesehatan dan kegawatdaruratan seperti RSUD Wangaya, Puskesmas, Damakesmas dan BPBD tetap memberikan layanan 24 jam,” ujar Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka selama cuti bersama, sedangkan saat libur nasional tutup. Adapun jadwal pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma yakni pada hari Jumat tanggal 29 April dan 6 Mei buka mulai pukul 08.00-11.00 WITA. Sedangkan pada Rabu, 4 Mei, Kamis, 5 Mei buka 08.00-12.00 WITA.

Baca juga:  Dari Leher dan Punggung Remaja Ditusuk hingga Gempa Dangkal Guncang Lombok

Masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama untuk memaksimalkan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan OPD dan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di lingkungan Pemkot Denpasar. “Tentunya atas nama pemerintah Kota Denpasar kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan cuti untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan OPD dan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma di lingkungan Pemkot Denpasar,” imbuhnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Anggota Ormas Dirantai
BAGIKAN