Tim Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi Kantor PT. GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Selasa (19/4/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan dugaan investasi bodong PT Goldkoin Savelon Internasional (GSI) terus berlanjut. Kasus ini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Denpasar.

Rencananya sehabis Lebaran, pemilik PT GSI, Rizki Adam akan diminta keterangan. Sumber kepolisian membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Panggilan tanggal 4 Mei 2022 untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Terkait penyelidikan kasus ini, telah diperiksa tujuh saksi dari karyawan dan karyawati PT tersebut. “Hasil penyelidikan sampai saat ini, kasus tersebut masuk unsur penipuan dan atau penggelapan,” ungkapnya.

Baca juga:  Dua Wilayah di Bali Masih Alami Kekeringan Ekstrem

Untuk jumlah kerugian dari enam korban yang melapor ke polresta sekitar Rp 700 juta. Oleh karena itu penyidik terus mendalami kasus ini dan menguatkan alat buktinya. “Sampai saat ini Kantor Pt GSI tutup,” katanya.

Seperti diberitakan, Tim Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Selasa (19/4). Pasalnya GSI diduga terlibat investasi bodong dan kerugiannya diperkirakan Rp 200 miliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mulai 9 Februari, Bali akan Berlakukan PPKM Mikro
BAGIKAN