DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan dugaan kasus investasi bodong berkedok koperasi yang dilakukan PT Goldkoin Savelon Internasional (GSI) masih dalam penanganan aparat Polresta Denpasar. Dalam keterangannya, Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH, mengatakan akan memeriksa bos GSI, Rizki Adam.
Terkait penyelidikan kasus ini, Iptu Seven mengatakan, hasil penyelidikan sampai saat ini, kasus tersebut masuk unsur penipuan dan atau penggelapan.
Setelah sempat berjanji akan mengembalikan modal dan aset para member dengan tempo enam bulan, Rizki Adam kembali angkat biacara. Ia menilai para pelapor dan kuasa hukumnya, I Wayan Mudita tidak paham dunia aset digital.
Ia menyebutkan, aset digital Bali Token dan Goldkoin telah didistribusikan ke berbagai kantor wilayah dan kantor cabang di seluruh Indonesia sejak 17 Maret 2022. “Biar mereka paham. Semua aset digital para holder Bali Token telah didistribusikan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Cabang di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Rizki Adam kepada wartawan, Jumat (29/4).
Rizki Adam membeberkan, sebelum surat pencabutan izin usaha dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima pihak Manajemen Koperasi yang dibuktikan dengan surat edaran Koperasi Keluarga Goldcoin No : 0042/SE-KKKGI/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, satu orang yang melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan pengembalian Rp 150.000.000 BLI atau aset digital Bali Token.
Dia pun sangat menyayangkan adanya oknum …