I Ketut Suastika. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli akan mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif untuk dibahas bersama eksekutif tahun ini. Salah satunya ranperda tentang pengelolaan air tanah. Hal yang melatarbelakangi diajukannya ranperda tersebut mengingat Bangli sebagai daerah konservasi memiliki banyak sumber mata air.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan Kabupaten Bangli punya 447 mata air. Bangli belum melakukan pengelolaan terhadap sumber mata air yang ada. Di sisi lain banyak mata air di Bangli yang selama ini dimanfaatkan kabupaten lain untuk kepentingan komersil. Seperti dijual oleh badan usaha milik daerah. Namun Bangli sendiri justru tidak mendapat kontribusi dari pemanfaatan air itu.

Baca juga:  Dewan Desak Eksekutif Audit Keuangan dan Operasional Kapal Roro

“Dengan ranperda yang kami rancang itu, bagaimana kedepan sumber mata air bisa kita kelola, kita buatkan sistem pengelolannya seperti apa. Termasuk pemeliharaan terhadap sumber mata air yang ada,” jelasnya.

Dalam perda itu, akan diatur juga manfaat yang bisa didapat Bangli dari mata air yang dimiliki. Menurut Suastika, dengan banyaknya sumber mata air yang dimiliki, Bangli sangat memungkinkan mendapatkan imbal jasa dari kabupaten lain. Terutama yang selama ini memanfaatkan sumber mata air Bangli untuk keperluann komersil. Baik badan usaha milik daerah maupun pihak swasta.

Baca juga:  Kotak Pengaduan Dana BOS

Sebagaimana yang diketahuinya imbal jasa pemanfaatan air ini sudah diterapkan di daerah lain. Dimana air yang dimiliki suatu daerah dibeli oleh daerah lain yang ingin mengkomersilkannya. “Arahnya nanti bagaimana air yang dimiliki Bangli tidak saja bisa bermanfaat bagi masyarakat tapi juga peningkatan pendapatan asli daerah,” kata politisi PDIP asal Desa Peninjoan, Tembuku itu. (Adv/balipost)

BAGIKAN