Aktivitas pembangunan pondasi dan pagar di lahan pinggir jalan Negara-Pengambengan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Diduga belum berizin, aktivitas pembangunan yang rencananya untuk pabrik minuman beralkohol (mikol) di Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, dipertanyakan. Sebab, saat dilakukan sosialisasi, warga dan tokoh masyarakat belum semua setuju, mengingat yang dibangun rencananya pabrik mikol.

Sementara pembangunan pondasi dan pagar sudah dilakukan di lahan yang berada di pinggir jalan provinsi Kota Negara-Pengambengan. Salah satu yang menjadi poin keraguan warga untuk setuju karena dibangun untuk pabrik mikol.

Baca juga:  2025, Bali Diperkirakan Defisit Air

Perbekel Desa Tegalbadeng Timur, Alinudin, Rabu (4/5) menyebutkan sekitar dua minggu lalu memang ada sosialisasi untuk warga sekitar dan tokoh masyarakat. Dalam sosialisasi disebutkan rencana pembangunan pabrik mikol itu.

Saat itu, sebagian besar warga memang kurang setuju terlebih diketahui untuk pabrik mikol. Terkait perizinan ketika ditanyakan belum ada, terutama terkait pembangunan.

Salah satu anggota DPRD asal Tegalbadeng Timur, Sajidin mengatakan di masyarakat ada pro kontra terkait pembangunan itu. Pihaknya sempat berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kabid Perizinan Kabupaten juga pihak pengelola.

Baca juga:  Kenaikan Indeks Penerimaan Bansos untuk Penurunan Angka Kemiskinan

Dikatakannya, menurut pengelola, pabrik itu peralihan pabrik izinnya tetap memakai yang lama yang selama ini sudah beroperasi di Lelateng.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, Made Gede Budhiarta, menyebutkan terkait pembangunan itu dari pengecekan dinas belum mengeluarkan izin. “Setahu kami belum (berizin, red), khususnya untuk izin bangunan (PBG),” kata Budhiarta. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Diterpa Isu Diganti, Dukungan Menolak Pencopotan Mengalir
BAGIKAN