Erhan Sechal berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascaditemukan di perairan Kubutambahan, warga negara asal Turki, Erhan Sechal masih dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Korban sebelumnya dijemput petugas Imigrasi, Kamis (5/5), setelah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kubutambahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Jumat (6/5) mengatakan, Sechal masih berada di Imigrasi untuk memberi keterangan. Penjelasan sementara, peristiwa jatuhnya korban dari kapal Big Boat dengan rute Australia menuju Vietnam ini, memang murni kecelakaan.

Baca juga:  Jasad Ms. X Setengah Bugil dan Sejumlah Luka Ditemukan di Legian

“Saat kejadian itu tidak ada awak kapal yang melihat posisinya karena berada di belakang kapal,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Singaraja, Sechal diketahui tidak membawa dokumen apapun, karena tertinggal di kapal Big Boat. “Petugas dari Konsulat Turki sudah berkoordinasi untuk dapat memastikan warganya selamat dalam kasus itu. Dari hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta, bahwa WNA itu adalah warganya. Sekarang sedang disiapkan dokumen sebagai bukti identitasnya,” katanya.

Baca juga:  KPK Amankan 11 Orang dalam OTT di Kaltim

Untuk sementara ini, korban masih berada di Imigrasi sembari menunggu kelengkapan data identitasnya.  Selanjutnya akan dilakukan proses penyerahan kepada pihak Kedubes Turki. “Sambil menunggu dokumen dan pemulihan kesehatannya, WNA tersebut masih dalam pengawasan dan perlindungan pihak Imigrasi Singaraja,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,z Erhan Sechal ditemukan terkatung-katung di rumah ikan (rumpon) yang ada di perairan wilayah Desa Kubutambahan. Ia ditemukan seorang nelayan, dengan kondisi lemas dan dehidrasi.

Baca juga:  Per 28 Mei, Ada 5 Desa dan Kelurahan di Denpasar akan Terapkan PKM

Pengakuan korban, ia terjatuh dari kapal Big Boat. Ia mengaku sudah terombang-ambing di laut lepas selama 3 hari. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN