Putu Gede Suwata Brata. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus gigitan anjing positif rabies yang terjadi di Karangasem belakangan ini cukup banyak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, jumlahnya mencapai puluhan kasus.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, Putu Gede Suwata Brata, Minggu (8//5) mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, per 28 April 2022 di Karangasem sudah terjadi sebanyak 41 kasus. “Data kasus ini menyebar hampir disemua kecamatan. Tapi, kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Rendang. Di sana ada sekitar 13 kasus terutama di Desa Pempatan dan Menanga. Jadi, di sana termasuk kasus sangat aktif,” ujar Suwata.

Baca juga:  Anjing Masuk PAUD, Gigit Siswa dan Guru

Melihat banyaknya kasus tersebut, pihaknya bakal melaksanakan vaksinasi serentak setelah libur Idul Fitri dengan membuat jadwal. Termasuk, secara intens berkoordinasi.

Koordinator Pos Pelayanan Puskeswan di delapan kecamatan, petugas Puskesmas, Perbekel dan jajarannya melaporkan dan menindaklanjuti dan KIE kasus gigitan di wilayahnya. “Kita tidak boleh ada eliminasi, karena puskeswan sekarang tidak boleh melaksanakan kewenangan untuk eliminasi, tetapi harus melibatkan semua elemen termasuk aparat terkait supaya tidak menimbulkan masalah di lapangan dengan warga atau pemilik anjing dan juga komunitas penyayang binatang. Tapi, kalau sudah ada kasus gigitan dan anjingnya menunjukkan gejala klinis baru kita koordinasi dengan kadus atau kawil di desa setempat untuk ambil tindakan untuk eliminasi atau evakuasi,” katanya.

Baca juga:  Bupati Suwirta Manfaatkan Hari Liburnya dengan Bedah Desa

Melihat banyaknya kasus gigitan anjing belakangan ini, kata Suwata, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang gemar memelihara anjing agar tidak membiarkan anjingnya berkeliaran berinteraksi dengan anjing-anjing liar di jalan maupun di pasar.

“Kalau ada kasus gigitan agar masyarakat melapor ke petugas puskeswan di kecamatan untuk berkoordinasi dengan kadus atau perbekel mengambil langkah-langkah pencegahan gigitan berlanjut,” imbaunya.

Ia mrngatakan desa adat maupun dinas sebaiknya membuat aturan bagi pemelihara anjing sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk merawat ataupun melakukan vaksinasi terhadap anjingnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Segini Jumlah Koperasi di Karangasem yang Dapatkan BSU
BAGIKAN