DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar tahun ini telah memiliki beberapa program kerja yang akan digarap. Salah satunya, yakni penataan kawasan permukiman kumuh.
Beberapa lokasi permukiman kumuh telah menjadi agenda penataan Dinas Perkim tahun ini. Namun, sejumlah kendala menghadang rencana tersebut.
Salah satunya, menurut Plt. Dinas Perkim Denpasar, Agus Prihantara Merta, Minggu (8/5), beberapa syarat permukiman kumuh bisa ditata pemerintah, salah satunya lahan merupakan milik pribadi. Hal ini yang menjadi kendala dalam penataan.
Selain itu, luasan areal permukiman kumuh juga menjadi kendala. Bila dilakukan dengan dana APBD kabupaten/kota, maka luasnya maksimal 5 hektar. Bila luasan permukiman kumuhnya di atas 5 hektar akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Demikian pula bila sampai di atas 20 hektar, maka menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat untuk menanganinya.
Seperti yang ada di areal TPA Suwung. Di sebelahnya terdapat kawasan permukiman kumuh yang mencapai 25,5 hektar. Lokasi ini sudah direncanakan untuk ditata. Namun, karena terbentur luasan lahan, maka Pemkot Denpasar tidak bisa menggarap permukiman kumuh tersebut. “Ini nanti pusat yang akan menanganinya,” ujar Agus.
Selain kendala itu, penataan permukiman kumuh di Denpasar juga akibat lahannya bukan milik sendiri. Kebanyakan permukiman kumuh yang ada di Denpasar merupakan lahan kontrakan.
Bila kondisinya seperti ini, maka pemerintah juga tidak bisa melakukan penataan. “Kebanyakan rumah yang ditempati, tanahnya bukan milik mereka. Tanah ini disewakan oleh pemiliknya dan dibangun oleh yang ngontrak,” kata Agus.
Meski demikian, pada 2022 ini, pihaknya mengaku akan melakukan penataan di satu kawasan yang berada di kawasan Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu. Penataan itu bisa dilakukan dikarenakan lahan tersebut milik pribadi.
Adapun luasan yang akan ditata yakni 60 are. “Kami tetap berupaya menata setiap titik kumuh yang masih perlu dibenahi,” katanya. (Asmara putera/balipost)