Suasana sidang vonis Dewa Puspaka, Selasa (26/4). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Batas waktu pikir-pikir dalam menyikapi putusan dengan terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP), habis pada Senin (9/5). Baik JPU maupun terdakwa, Dewa Puspaka, menyatakan tidak banding. Sehingga kasus ini pun sudah inkrah.

Menurut salah satu kuasa hukum DKP, I Gede Indria, Senin (9/5), setelah berkoordinasi, pihak DKP menerima putusan tersebut. Jadi, tidak ada upaya hukum banding. “Kita sudah koordinasi dan DKP menerimanya,” ucap Indria.

Sementara JPU melalui Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, membenarkan bahwa Senin ini batas waktu pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim dalam perkara yang menyeret mantan Sekda Buleleng sebagai terdakwa. “Hari ini berdasarkan informasi dari Kepaniteraan PN Denpasar adalah batas pengajuan dari upaya hukum atas putusan PN Tipikor Dewa Ketut Pusapak. Hingga tadi pukul 16.30, JPU tidak mengajukan banding, begitupun diperoleh informasi bila terdakwa Dewa Ketut Puspaka maupun PH-nya tidak mengajukan banding,” tandas Luga.

Baca juga:  Polisi Hadang Gerombolan Pemotor, Tiga Kendaraan Knalpot Brong Diamankan

Sebelumnya pada Selasa (26/4), majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) bersalah dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan TPPU pengurusan izin Terminal LNG Celukan Bawang, penyewaan lahan Desa Adat Air Sanih dan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan hakim ad hoc Nelson, pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan DKP yang saat itu menjabat Sekda Buleleng terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  Lakalantas saat Kuningan, Bus Tabrak Belasan Kendaraan dan Warga

Atas pembuktian itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pada Dewa Puspaka dengan pidana penjara selama delapan tahun. Puspakan juga denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN