Gedung Departemen Keuangan AS di Washington, DC, AS, 30 Agustus 2020. (BP/Dokumen Antara)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Amerika Serikat pada Senin (9/5) menjatuhkan sanksi terhadap lima warga negara Indonesia (WNI). Mereka disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS, dikutip dari Kantor Berita Antara menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain. Mereka juga melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Baca juga:  Prodi MKn PPs Unwar Raih Akreditasi Unggul

Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki, “sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota”.

“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dalam pernyataan itu.

Baca juga:  4 Penganiaya dan Perusak Rumah Warga Masih Buron, Polisi Duga Masih di Bali

Sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN