Dr. Raka Armaja, M.MA. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, perkembangan penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Provinsi Bali dari Periode 2019-2022 telah mencapai 196 (Data per 24 Maret 2022). Rinciannya, tahun 2019 sebanyak 60 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis (IG) 6 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54.

Tahun 2020 sebanyak 27, yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19, Indikasi Geografis (IG) 1, dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4, Hak Paten 2, dan Hak Merk 1. Tahun 2021 sebanyak 96, yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis (IG) 1 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54 dan Merk 41. Tahun 2022 sebanyak 13 yang terdiri dari Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 13.

Kabid Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Dr. Raka Armaja, M.MA., mengatakan saat ini penerbitan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Dirjen KI Kemenkumham sangat cepat. Sehingga, masyarakat bisa cepat memperoleh HAKI dalam hitungan bulan. Berbeda dengan dulu, HAKI tidak jelas sampai 2 tahun. Oleh karena itu, diharapkan apabila ada karya masyarakat Bali bisa didaftarkan untuk mendapat HAKI.

Baca juga:  Gubernur Koster Paparkan Capaian Kinerja BRIDA di Hadapan Gubernur se-Indonesia

Sehingga, benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat. “Untuk mendaftarkan HAKI bisa membuat akun sendiri langsung ke Dirjen KI Kemenkumham dan bisa melalui sentra KI yang ada di Provinsi Bali yang saat ini jumlahnya 18 sentra KI. Salah satunya yang ada di kantor BRIDA Provinsi Bali di Jalan Melati, Denpasar. Sentra KI ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat/kelompok masyarakat atau perorangan yang ingin mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya apakah itu bentuknya personal ataupun komunal,” ujar Raka Armaja, Senin (9/5).

Dijelaskan, bahwa BRIDA Provinsi Bali mempunyai tugas untuk melaksanakan riset dan inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi Bali. Ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi. Sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali secara sakala dan niskala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga:  Pj Gubernur Bali Tanggapi Insiden Pembubaran People's Water Forum

Di dalam susunan organisasi BRIDA Provinsi Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

BRIDA Provinsi Bali mempunyai beberapa fungsi. Yaitu, menyusun kebijakan dan perencanaan riset dan inovasi daerah, melaksanakan riset dan inovasi pemerintah provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya riset dan inovasi daerah, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan riset dan inovasi daerah, fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di daerah dan pemanfaatannya.

Baca juga:  Badan Riset dan Inovasi Daerah Identifikasi Kekayaan Intelektual

Selain itu melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah provinsi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan riset dan inovasi daerah; melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan riset dan inovasi daerah; melaksanakan administrasi riset dan inovasi daerah; membangun dan mengelola sistem informasi riset dan inovasi daerah; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Pencapaian kinerja dalam pengelolaan kekayaan intelektual yang dikomandoi oleh Gubernur Koster melalui BRIDA Provinsi Bali tercatat telah melaksanakan Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kerjasama ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor : W20.UM.0101-4498; Nomor 072/3815/BaRI tanggal 30 Juli 2020; dan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Materi Hukum dan HAM pada tanggal 5 Febuari 2021 dan 16 Januari 2022 di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar. (Winatha/balipost)

BAGIKAN