Deportasi. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua pekan mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jeffrey Douglas Craigen asal Kanada, yang membuat video telanjang di Gunung Batur, akhirnya dideportasi. Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (11/5).

Dikatakan, pria yang juga aktor dan bintang iklan dan sering mengisi suara dalam film animasi itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Preman Berkedok Ormas Disinyalir Edarkan Narkoba, Golose Berikan "Warning"

Atas dasar itu, imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada Jeffrey Douglas Craigen (JDC).

Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri.

Baca juga:  Diduga akan Gabung ISIS, Tiga WNI Dideportasi dari Turki

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dikawal tiga petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pembuat video telanjang itu diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Empat Pelajar Buat Video Tak Senonoh

 

BAGIKAN