Para terdakwa saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker, terdakwa I Gede Basma, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, Ni Ketut Suartini, dan I Gede Putra Yasa, Rabu (11/5) digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka berencana sidang lanjutan pembuktian.

JPU M. Matulessy dkk., sudah menghadirkan tujuh orang saksi. Namun setelah sidang dibuka sesaat oleh majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta, sidang pemeriksaan saksi itu terpaksa ditunda.

Ketua majelis hakim sedang ada kesibukan untuk mengikuti kegiatan di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sidang pun ditunda untuk dua pekan kemudian.

Baca juga:  Dijanjikan Kerja di RS, Bidan Ditipu Seratusan Juta

Dalam perkara pengadaan masker ini, tidak hanya tujuh terdakwa diduga terlibat, namun JPU dari Kejari Karangasem juga menetapkan dua rekanan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan. Mereka adalah Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders.

Sebelumnya jaksa menyebut, pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 sebanyak 512.797. Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs/buah dan tersangka I Kadek Sugiarta mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs/buah.

Baca juga:  Pabrik Tahu Tempe Disegel Satpol PP

Kata jaksa, kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00. Sementara dalam dakwaan tujuh terdakwa, disebutkan kegiatan pengadaan masker adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah COVID-19.

Dinas sosial dalam pengadaan masker ini menandatangani kontrak dengan Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan kontrak dengan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders. Namun dalam pengadaan masker itu dituding jaksa bertentangan dengan SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal penanganan Covid-19, hingga merugikan perekonomian negara sekitar Rp2.617.362.507. Sehingga dalam dakwaan jaksa disebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam hal ini Yessi Rp1.531.277.273 dan Sugiantara Rp1.086.135.234. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bupati Gede Dana Tutup Pameran, Sepekan Nilai Transaksi Rp809 Juta
BAGIKAN