NEGARA, BALIPOST.com – Lalu lintas pengiriman hewan keluar masuk Bali, Sapi dan Babi melalui Pelabuhan Gilimanuk dihentikan sementara. Ini karena sampak dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur.
Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk untuk sementara tidak diizinkan mensertifikasi hewan yang keluar Bali menuju Jawa, untuk mencegah penularan karena wilayah wabah di Jawa Timur. Begitu juga sebaliknya, lalu lintas ternak yang masuk ke Bali baik sapi, babi, kambing, kerbau dan domba juga dihentikan sementara.
Wabah penyakit yang menyerang rumensia berkuku belah ini diantisipasi merambah Bali. Sehingga pengiriman ternak keluar Bali melewati Jawa Timur, dihentikan sementara agar tidak terkontaminasi karena melewati Jawa Timur. Penanggung jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Gilimanuk, Drh I Nyoman Ludra, Rabu (11/5), mengatakan, sesuai dengan arahan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 405 tentang Gugus Tugas Penanganan PMK, untuk sementara Karantina Pertanian di Bali tidak diizinkan mensertifikasi hewan yang keluar tujuan Jakarta lewat Jawa Timur.
Termasuk juga menuju ke Bali dari Jawa maupun dari manapun, juga tidak diizinkan sertifikasi dari Ketapang, Jawa Timur. “Memang benar sampai sekarang ini kita belum dapat informasi kapan ada rencana tindak lanjut yang dilakukan pemerintah dalam hal antisipasi lalu lintas hewan,” terang Ludra.
Tetapi salah satunya solusi yang sudah direncanakan, akan membuka Tol Laut dari Bali menuju ke Semarang. Namun Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan ke Jawa Timur, memohon izi agar diizinkan melintas karena tol laut sangat mahal dan lama.
Sejak akhir pekan lalu, Karantina Wilker Gilimanuk juga telah mencegah atau mengantisipasi pengiriman hewan tidak menyeberang ke Jawa. Para pengusaha diimbau agar tidak mengirimkan Sapi dan Babi sementara karena akan menambah cost dan akan rugi ketika lewat sampai Pelabuhan Ketapang.
Sebab akan dibalikkan, karena di Jawa Timur juga tidak boleh melintas. Dari para pelaku pengirim ternak sudah sangat mengerti informasi yang diberikan. Sebab menurutnya prinsip karantina mencegah penularan penyakit, mencegah masuknya penyakit dan mencegah penyebaran penyakit. (Surya Dharma/balipost)