Reklame tak berizin ditertibkan Satpol PP Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Meski kerap dilakukan penertiban, namun sejumlah pelaku usaha tetap saja masih ada yang membandel dan memasang iklan dan spanduk tanpa ijin dan dipasang liar. Kondisi ini tentu saja menyebabkan pemandangan kota Tabanan terkesan kumuh, selain juga menyebabkan kebocoran PAD lantaran tidak berizin.

Terkait hal itu, petugas Satpol PP Tabanan gencar melalukan penertiban, seperti Rabu (11/5) kembali diberangus belasan banner tanpa izin di seputaran Kota Tabanan. Penurunan spnaduk dan reklame dilakukan di seputaran jalan Gajah Mada dan jalan Diponegoro dengan hasil, 1 (satu) spanduk tanpa izin dan 15 banner tanpa izin. “Dominan tanpa izin alias liar dan ada juga yang kedaluwarsa, tujuannya selain menegakkan Perda juga agar wajah kota Tabanan tidak terkesan kurang nyaman dipandang,” terang Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.

Baca juga:  Bawa Ganja, Pegawai Bank Asal Amerika Ditangkap

Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan menyasar wilayah kecamatan Penebel tepatnya di jalur Buruan sampai dengan pasar Penebel. Di lokasi ini, petugas menurunkan 3 spanduk tanpa izin dan 24 reklame tanpa izin.

Penertiban tersebut dilakukan sekaligus sebagai upaya edukasi kepada penyelenggara reklame. Harapannya agar ke depan dapat melakukan pemasangan secara wajar dan menaati aturan yang berlaku. “Tentunya kami bakal tindak tegas bila mana ada yang melanggar,” tegasnya.

Baca juga:  Sempat Kabur, ODGJ Asal Pajahan Diamankan dari Atas Kap Mobil

Tidak hanya penertiban, petugas Satpol PP juga menggencarkan kegiatan Sapa Pol PP khususnya menyasar sejumlah tempat publik terkait dengan pendisiplinan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker, mengingat penyebaran Covid-19 masih harus diwaspadai.

Salah satu lokasi yang kerap disasar oleh petugas yakni di seputaran gedung kesenian I Ketut Maria dan Taman Bung Karno. “Hasilnya masih saja yang abai dengan prokes khususnya tidak pakai masker, meski jumlahnya sedikit tetap kita lakukan pembinaan, tetap tidak boleh kendor agar kasus tidak lagi melonjak,” pungkasnya.

Baca juga:  DPRD NTB Lebih Banyak Membahas Ranperda Inisiatif

Kegiatan penertiban untuk penduduk pendatang usai libur Lebaran juga akan dilakukan, namun untuk pelaksanaannya masih dilakukan koordinasi dengan dinas terkait lainnya lantaran sifatnya nanti akan dilakukan secara gabungan. Tentunya dengan menyasar kantong-kantong penduduk pendatang seperti Kediri, Tabanan dan Kerambitan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN