MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di depan SMK Prasanthi Nilayam, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Juni 2021. Setelah diselidiki, pelakunya yakni Riki AS alias Kiki (28) berhasil dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Mataram Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Kuta, Jumat (6/5).
Pelaku ditangkap setelah tiga hari keluar dari LP Kerobokan terkait kasus curanmor dan bobol plafon.
Modusnya pelaku menyasar sepeda motor yang kuncinya nyantol dan barang curian itu dijual Rp 500 ribu.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Kamis (12/5) menjelaskan, sebagai pelapor atau korban dalam kasus ini, Ruswandi (44) asal Sukabumi, Jawa Barat dan tinggal di Jalan Kubu Anyar Gang Sada Sari, Kuta. Dari keterangan korban, pukul 11.30 WITA dia parkir sepeda motor di TKP dan lupa mengambil kuncinya.
Selanjutnya pukul 13.00 WITA, korban ke TKP dan ternyata motornya hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta.
“Saat itu laporan korban diterima dalam bentuk Dimas (pengaduan masyarakat). Selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Nyoman Sudarma, saat mendampingi Kapolsek Orpa.
Terungkap kasus ini berawal dari Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi motor korban terlihat di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Setelah ditelusuri ternyata motor curian itu dibawa seseorang berinisial RV.
Polisi langsung mengamankan motor itu dan RV mengaku membeli dari Kiki seharga Rp 500.000. Petugas langsung memburu Kiki dan berhasil dibekuk.
AKP Sudarma mengungkapkan, pihaknya sudah mencurigai jika pelakunya adalah Kiki, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Namun saat itu pelaku menjalani hukuman di LP Kerobokan. “Tahu pelaku sudah keluar dari LP, langsung kami tangkap. Untuk jumlah TKP-nya masih kami kembangkan,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Bangli ini. (Kerta Negara/balipost)