Muhammad Julian Zen ditahan di Polsek Kuta terkait kasus jambret. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret dialami warga negara Belanda, Rita Mulyani (46) di Jalan Kubu Anyar, tepatnya di depan Hotel Bakung Sari, Kuta, Badung, Senin (9/5). Pelakunya, Muhammad Julian Zen (22) berhasil dibekuk beberapa jam setelah kejadian. Pelaku merupakan mantan napi kasus bobol apotek.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Kamis (11/5) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Kronologisnya, korban bersama anaknya pukul 21.00 WITA mengambil laundry di TKP.

Baca juga:  OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan Kajari dan 3 Orang Jadi Tersangka

Saat anaknya turun, korban duduk diam di sepeda motor sambil pegang HP. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai motor memepet korban dan langsung merampas HP tersebut. “Korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” ujarnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Nyoman Sudarma bersama timnya melakukan penyelidikan.

Hasil olah TKP, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah ditelusuri, pelaku berhasil dibakuk di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Narapidana Pemeluk Konghucu Terima Remisi Imlek
BAGIKAN