Salah satu bagian bukit yang menjadi titik pengerukan ilegal di bawah pura yang ramai diprotes warga. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik pengerukan bukit untuk kebutuhan tanah urug di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, akhirnya disikapi Pemprov Bali. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Satpol PP Provinsi Bali memanggil para penanggungjawab pengerukan bukit ini ke Kantor Camat Dawan, Rabu (11/5).

Satu titik pengerukan bukit, persis di bawah Pura Bukit Buluh Desa Gunaksa langsung dihentikan. Sebab, kawasan itu disucikan.

Dari 15 lokasi pengerukan di enam desa di Kecamatan Dawan, hadir 9 orang penanggung jawab di Kantor Camat Dawan. Mereka sempat dimintai keterangan seputaran aktivitas pengerukan bukit yang mereka lakukan.

Setelah pertemuan, Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak terhadap dua lokasi pengerukan bukit di Klungkung. Satu diantaranya merupakan pengerukan bukit yang lokasinya dekat dengan Pura Bukit Buluh di Desa Gunaksa.

Baca juga:  Hujan Deras, Bukit Abah Kembali Longsor

Aktivitas pengerukan bukit itu memang paling mengundang protes beberapa pihak, terutama warga sekitar, karena dianggap masih dalam kawasan suci. Menurut warga sekitar, di bukit berpunggung terjal ini berdiri sejumlah pura yang berusia kurang lebih tujuh ratus tahun.

Dirunut dari kaki bukit, beberapa pura itu meliputi Pura Dalem Setra Tutuan, Pura Bukit Buluh, Pura Bukit Tengah, Pura Bukit Mastapa, Pura Gunung Lingga, dan pura milik keluarga Arya Dauh.

Baca juga:  Divonis 4 Tahun Karena Kasus OTT, Ini Kata Bendesa Berawa

Kasatpol PP Pemkab Klungkung Putu Suarta, mengatakan mereka yang hadir dari pihak penanggung jawab pengerukan bukit, mendapat pembinaan dari Sat Pol PP Provinsi. “Mereka yang belum hadir juga akan dipanggil secara bertahap ke Kantor Sat Pol PP Pemprov Bali. Ini sepenuhnya kewenangan di Pemprov Bali,” kata Suarta.

Camat Dawan I Dewa Gde Widiantara, juga membenarkan sudah ada satu lokasi pengerukan yang aktivitasnya dihentikan total di dekat Pura Bukit Buluh di Desa Gunaksa. Bahkan, sudah dituangkan ke dalam surat pernyataan.

Namun sebelum pihak pengeruk meninggalkan lokasi itu, Dewa Widiantara meminta agar dilakukan revitalisasi jalan yang rusak di sekitar lokasi pengerukan. Pihaknya tidak mau nantinya dibiarkan dan ada yang kecelakaan karena jalan rusak.

Baca juga:  Inmendagri No. 01 Tahun 2022 Terbit, PPKM Level 2 di Bali Berlanjut

Belum diketahui bagaimana tindakan tegas, bagi tempat lainnya yang juga menjadi titik pengerukan ilegal. Apakah juga akan ditutup atau dibiarkan saja. Sebab, titik-titik pengerukan sudah semakin banyak, ada 15 titik tersebar di enam desa. Antara lain, Desa Gunaksa (4 titik), Desa Paksebali (4 titik), Desa Pesinggahan (2 titik), Desa Pikat (3 titik) dan Desa Dawan Kaler (1 titik ) dan Desa Sulang (1 titik). (bagiarta/balipost)

BAGIKAN