LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Silih berganti pimpinan LPD diadili kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kamis (12/5), Kepala LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Ketut Buda Aryana dan sekretaris LPP Ni Nyoman Winarni didudukan di kursi pesakitan.

Diduga, tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dalam kasus ini pihak Kejari Tabanan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Hasil penyelidikan terpidana Sunarta (sudah divonis penjara) mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel. Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, kerugian Rp 1,1 miliar ini tidak murni digelapkan oleh Sunarta. Diduga terdakwa Buda Aryana dan Winarni turut serta mengambil uang LPD untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  160 Petenis Ikuti Kejurnas Junior

Terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh para terdakwa, di antaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa, namun tidak mencatatnya di daftar kas masuk (DKM).

Selain itu ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan para terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk. Juga terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Begini Kronologis Penabrakan DS Hingga Berhasil Ditangkap

Modus lainnya para pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang diduga menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.101.976.131,92. Atas dakwaan itu, keduanya dijerat dakwaan subsidairitas. Dakwaan primair, keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Karena Ini, Tiga Proyek Infrastruktur di Jembrana Diputus Kontrak

Subsidair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Terhadap dakwaan jaksa penuntut, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing penasihat hukum kompak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa Buda Aryana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN