Bupati dan bendesa saat proses pengukuhan awig-awig Desa Adat Tanglad. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Tanglad Kecamatan Nusa Penida, akhirnya mengukuhkan awig-awig desa setempat, belum lama ini, bertepatan dengan Buda Kliwon Gumbreg. Pengukuhan dilakukan setelah dilakukan harmonisasi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selanjutnya, awig-awig akan di-pasupati dan malinggih di Pura Desa, Desa Adat Tanglad.

Bendesa Adat Tanglad Ngurah Alit Parnawa, Kamis (12/5) mengatakan, pihaknya terus berupaya agar awig-awig ini dapat dikukuhkan. Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, harus memiliki landasan awig-awig yang dapat disepakati bersama oleh krama desa adat setempat.

Baca juga:  Desa Adat Duda Adakan Nyapuh Leger Massal

Awig-awig akan mampu menjiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di desa adat. Ini sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat.

Dalam Awig-awig Desa Adat Tanglad kali ini, juga ditambahkan sejumlah aturan baru, khususnya terkait KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Pengelolaan Sampah dan Upaya Pemberantasan Narkoba. Sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk mengatasi persoalan dari bawah. “Misalnya terkait KTR. Dalam awig-awig ini juga diatur pendirian organisasi-organisasi masyarakat yang dibutuhkan di desa adat setempat, sebagaimana yang tertuang di dalam Bab VII terkait Lembaga Adat, Pasal 43 ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Antara lain, Paiketan Pamangku, Paiketan Serati, Paiketan Wredha, Pacalang, Yowana Desa Adat, Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pasraman, Sekaa dan
Lembaga Adat lainnya.

Baca juga:  12 siswa Smadara lolos Olimpiade tingkat provinsi

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sempat hadir dalam upacara pengukuhan awig-awig ini di Pura Tunjuk Pusuh, Kecamatan Nusa Penida, 4 Mei 2022 lalu. Kegiatan ini juga serangkaian dengan puncak upacara Pujawali di pura setempat.

Bupati Suwirta mengatakan awig-awig merupakan aturan yang memuat hak dan kewajiban krama
yang selama ini telah berjalan. “Contoh awig-awig yang mengikuti perkembangan zaman di antaranya masalah penanganan sampah, penyalahgunaan narkoba dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Merokok
masuk ke dalam awig-awig karena hal ini menyangkut
kesehatan warga. Pemerintah tidak melarang orang merokok, namun membatasi tempat-tempat merokok sehingga tidak mengganggu orang yang tidak
merokok,” tegasnya.

Baca juga:  Laporan Klarifikasi Kesang Sudah Selesai Dianalisis

Masalah sampah juga diatur dalam awig-awig karena
sampah sudah menjadi persoalan semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah namun juga di desa. Sampah plastik menjadi persoalan utama apalagi Nusa Penida yang merupakan kawasan pariwisata. Dia berharap ini dapat mengatur warga di desa adat untuk turut serta bersikap atas persoalan-persoalan riil yang sedang dihadapi saat ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN