Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus narkoba melibatkan anak penjabat di Pemda Badung diungkap kepolisian. Anak penjabat tersebut berinisial NCAGP dan dibekuk di wilayah Kuta Utara.

Dia dibekuk setelah pengembangan kasus narkoba melibatkan oknum tentara, SA, Sabtu (15/5). Barang bukti yang diamankan ratusan gram ganja.

Informasi diperoleh, Senin (16/5), awalnya anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap SA yang kos di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Badung. “Awalnya kasus ini diungkap Polsek Denpasar Barat. Selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar. Sedangkan oknum tentara diserahkan ke Denpom,” kata sumber, Senin (16/5).

Baca juga:  Percikan Api di Kabel Listrik Picu Kebakaran Restoran di Canggu

Sumber mengungkapkan, awalnya ditangkap SA di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar, pukul 18.00 WITA. Polisi menyita barang bukti ganja ratusan gram.

Saat diinterogasi, SA tidak kooperatif terkait dari mana asal ganja tersebut. Setelah dicek HP-nya ternyata SA disuruh NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Polisi langsung mengamankan NCAGP di rumahnya dan diamankan barang bukti diduga ganja.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.

Baca juga:  Provinsi Bali Jadi Penyumbang Terbanyak Zona Merah, Danrem Sebut Siapapun akan Berpikir Ulang Datang

Sementara Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P., S.I.P., saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum TNI ditangkap kasus narkoba. Namun, yang dibenarkan adalah oknum TNI yang ditangkap di Tabanan. “Oknum TNI itu anggota Kodam IX/Udayana. Itu (terlibat narkoba) dosa besar, sehingga sesuai petunjuk pimpinan tidak ada ampun. Akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditindak tegas jika terbukti,” tegas Kolonel Antonius.

Baca juga:  Ibunya Buat Susu, Bocah Lima Tahun di Tenganan Hilang

Sedangkan oknum tentara yang ditangani Polresta, ia mengaku belum terima laporan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN