Petugas Dishub dan Satpol PP saat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Gajah Mada. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah kendaraan yang parkir liar di Jalan Gajah Mada kembali ditertibkan jajaran Dinas Perhubungan (dishub) serta Satpol PP. Dalam penertiban ini, sedikitnya berhasil menjaring 20 unit kendaraan yang terdiri dari 18 unit roda dua dan dua unit roda empat.

Petugas menyasar kendaraan yang parkir di trotoar dan pinggir jalan yang terdapat rambu larangan parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan didampingi Kabid Dalop Made Sukarata di sela-sela penertiban, Selasa (17/5) mengatakan kegiatan ini menyasar daerah-daerah krodit lalu lintas.

Baca juga:  Divonis Separuh dari Tuntutan, Jaksa Buleleng Banding

Pihaknya juga melibatkan TNI, kepolisian dan Satpol PP. “Kami melibatkan sebanyak 42 orang personel dalam kegiatan ini mulai dari TNI, Satpol PP, maupun pihak kepolisian,” kata Sriawan.

Dikatakan, dalam penertiban ini, pihaknya hanya memberikan imbauan saja. Kalau masih diulangi, akan ada tindakan mulai dari tilang oleh pihak kepolisian hingga diderek.

Selain itu kendaraan tersebut ditempeli stiker melanggar parkir. Sriawan mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. “Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat,” kata Sriawan.

Baca juga:  Ini, Riwayat Penyakit Warga Kesiman Petilan Meninggal Positif COVID-19

Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan. Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan.

Disisi lain, anggota Komisi III DPRD Denpasar, A.A.Susruta Ngurah Putra mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Dishub dan Satpol PP Denpasar. Hanya saja, pihaknya menyarankan perlu ada perubahan pola penertiban di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.

Baca juga:  Juru Pakir Terminal Ditangkap Saber Pungli

Terutama untuk di lorong toko. Karena bila lorong itu merupakan milik toko, maka petugas Dishub dan Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan. Misalnya saja, dalam menempatkan barang dagangan.

Pola ini perlu dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi pedagang agar suasana Denpasar bisa terlihat lebih nyaman. Dengan demikian, pedagang juga akan diuntungkan, karena pembeli bisa datang lebih banyak. “Berbeda kalau penertiban dilakukan di areal publik yang menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindak,” ujar politisi Demokrat ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN