Presiden Joko Widodo. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memperhatikan kondisi saat ini, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang makin terkendali, Presiden Joko Widodo memutuskan melakukan beragam kebijakan. Salah satunya pelonggaran pemakaian masker. Demikian terungkap dalam keterangan pers virtual dipantau dari Denpasar, Selasa (17/5).

Ia mengatakan kebijakan pelonggaran pemakaian masker dilakukan jika masyarakat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang. “Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Baca juga:  Bantah Elektabilitas Anjlok, Ganjar Pranowo Klaim Punya Survei Internal

Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid juga disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk atau pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.

Kebijakan kedua yang diungkapkan Presiden Jokowi terkait pelaku perjalanan. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan swab PCR maupun antigen.

Baca juga:  Bangli Tambah Puluhan Kasus COVID-19, Hampir 50 Persennya Berasal dari 1 Keluarga di Desa Ini

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN