Polisi melakukan pengamanan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses pembangunan Bypass Ida Bagus Mantra akan dilanjutkan hingga Padangbai. Rencananya, proyek dimulai pada 2023 oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Karangasem, Wedasmara, mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem sudah mengusulkan rencana ini ke Kementerian PUPR setiap tahun. Kementerian sangat menyambut baik rencana pembangunannya.

“Ini jalan nasional. Jadi wewenangnya pemerintah pusat. Kemarin kita mengusulkan ke Kementrian PUPR. Ada angin segar dari pusat, kalau pembangunannya direncanakan dilanjutkan 2023. Tetapi saya belum berani memastikan. Kita tunggu pusat,” ucapnya belum lama ini.

Baca juga:  Diprotes, Rencana Retribusi Padangbai Rp 100 Ribu untuk Wisatawan ke Gili Trawangan

Wedasmara, menambahkan, pembangunan kelanjutan bypass masuk rencana strategis nasional, serta jadi target pusat. Pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama pembangunan akan dilanjutkaan dari Klungkung menuju Padangbai, Manggis. “Panjang jalan dari Klungkung ke Padangbai, Karangasem diperkirakan capai sekitar 4 sampai 5 kilometer. Pengerjaan jalan kemungkinan akan melewati beberapa bukit. Setelah tahap pertama tuntas, mungkin nantinya akan dilanjutkan ke tahap 2. Warga sangat berharap segera terealisasi,” katanya.

Baca juga:  Omicron Ditemukan di NTB, Pelabuhan Padangbai Diperketat

Sebelumnya, Balai Jalan Nasional sempat menggelar audiensi ke Bupati Karangasem. Sebelum pengerjaan, petugas Balai Jalan Nasional akan menggelar FS (Fisibility Study) sekitar titik lokasi yang dilalui.

Tujuannya memastikan kondisi medan. Menilai lahan yang dilewati pembangunan layak dijadikan jalan atau tidak. Seandainya layak, pengerjaan akan dilanjutkan.

Tetapi jika tidak layak, nantinya akan dicarikan opsi lain. Setelah dilakukan FS, petugas akan membuat design engineering sesuai yang telah ditentukan oleh Kementerian PUPR. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Bebas Biaya Pengiriman Bantuan ke Lombok Tak Diperpanjang
BAGIKAN