Penyalahguna narkoba diamankan. Kasus dan barang bukti dirilis pada Rabu (18/5). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Selama kurun waktu dua minggu di bulan Mei 2022, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan 7 orang tersangka, satu diantaranya oknum anggota TNI aktif Kodam IX/Udayana yang kini kasusnya ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom). Termasuk juga ada residivis kasus serupa yang baru keluar masa tahanan tahun 2020.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra saat release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/5) mengatakan, penangkapan terhadap I Nyoman S (44) oknum anggota TNI aktif dan rekannya I Wayan S (54) di di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, atau dekat dengan kantor pusat Pemerintahan Tabanan ini tidak sengaja. Saat itu jajaran Sat Narkoba tengah melakukan pengembangan pendalaman pada salah satu tersangka yakni Wishnu Widharsana Putra alias Wisnu (37) dengan menyisir TKP.

Kebetulan petugas melihat dua tersangka (I Nyoman S dan I Wayan S) berhenti di pinggir jalan sembari mencari sesuatu dengan penerangan handphone. Ketika didekati oleh petugas, mereka kabur dan sempat membuang sesuatu yang setelah dicek ternyata paket shabu berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto.

Baca juga:  Bangun Wawasan Antinarkoba di Lingkungan Pemerintah

“Karena merasa takut, tersangka sempat kabur, termasuk barang bukti sempat dibuang ke belakang. Setelah diamankan di Mapolres yang bersangkutan kita serahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya I Wayan S diproses lebih lanjut di Polres Tabanan,”terangnya.

Sementara itu dua tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yang diamankan selain sebagai pengguna juga merupakan pengedar. Bahkan saat diamankan mereka mengaku usai menyebar (tempel) paket sabu di sejumlah TKP. Seperti tersangka I Made Agus Darma Adi Putra alias Cik (33), residivis asal Penebel yang tinggal di Desa Banjar Anyar Kediri ini diamankan di depan Mesjid Agung Tabanan, Desa Dauh Peken Tabanan pada 7 Mei.

Selain menemukan satu paket shabu, tersangka mengaku menaruh shabu di empat lokasi seperti pinggir jalan Melati, banjar Gerogak Tengah, Delod Peken, pinggir jalan Teratai desa Dauh Peken, termasuk ditemukan lagi barang bukti di rumah kontrakan tersangka yang difungsikan sebagai laundry di banjar Penyalin, desa Samsam, Kerambitan dan rumah kost yang ditinggali tersangka di desa Banjar Anyar Kediri. “Dari Cik ini barang bukti yang ditemukan 40 paket shabu dengan berat keseluruhan 13,16 gram netto,” ucapnya.

Baca juga:  Kapolri Minta Skenario Hadapi Serangan Siber Dipersiapkan Matang

Selanjutnya tersangka Wishnu Widharsana Putra alias Wisnu (37) asal Desa Delod Peken, Tabanan diamankan pada 12 Mei di pinggir jalan Wagimin, Desa Kediri. Darj pengakuan, tersangka sebelumnya sudah menyebar barang (shabu) di beberapa titik total ada 8 TKP. “Jadi paket shabu ditaruh oleh tersangka di sejumlah TKP sesuai dengan kesepakatan transaksi dan menandai dengan patok dari kayu yang ujungnya diruncingi terlilit plaster warna bening, dan semua barang bukti sudah diamankan total ada 25 paket dengan berat seluruhnya 14,91 gram netto,” terangnya.

Baca juga:  Sembunyikan Narkoba di Anus, Divonis 12 Tahun

Dan dua tersangka lainnya I Putu Mawan Adi Putra alias Pak Mesia (31) dan I Made Adi Putra alias Gatra (29) sama-sama berasal dari Desa Payangan, Marga, Tabanan. Untuk kedua tersangka ini diamankan 6 Mei di pinggir jalan Banjar Tunjuk Selatan, DESA Tunjuk, Tabanan. Dengan barang bukti lima paket shabu dengan total berat 1 gram netto disimpan dalam pembungkus rokok.

Peningkatan kasus narkoba selama pandemi tentunya harus menjadi perhatian semua pihak. Selain stres yang dialami, kehilangan pekerjaan juga dapat menjadi celah bagi bandar untuk mengedarkan narkoba. Tuntutan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda serta sulitnya mencari pekerjaan baru di masa pandemi ini membuat sebagian orang terpaksa menjerumuskan dirinya dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika. Untuk itu Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra berharap semua pihak harus bergerak, melawan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi Indonesia dari ancaman narkoba. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN