MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan warung semipermanen di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara akhirnya dibongkar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Rabu (18/5). Pembongkaran puluhan warung tersebut, dibantu dengan sebuah alat berat dengan disaksikan pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Pembongkaran ini dilakukan lantaran 30 warung tersebut melanggar sempadan pantai. Menurut Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, upaya pembersihan yang dilakukan sebagai langkah penataan. Lantaran bangunan yang ditingalkan tersebut dianggap dapat merusak pemandangan.
Selain itu pembongkaran juga dilakukan agar bangunan yang melanggar tersebut tidak digunakan kembali. “Kami khawatir nantinya ini akan menjadi bangunan hantu, pemandangan tidak baik, dan tidak ditindaklanjuti lagi. Kalau kami biarkan suatu saat akan dipergunakan lagi. Oleh karena itu kami lakukan pembersihan sisa-sisa apa yang disepakati sebelumnya,” katanya.
Birokrat asal Denpasar ini mengaku seluruh warung tidak memiliki izin. Setidaknya ada 24 warung yang dibongkar. Sisanya sebanyak 6 warung sudah dibersihkan oleh pemiliknya.
Sebelum melakukan pembongkaran, sebenarnya telah dilakukan pertemuan dengan para pedagang pantai. Sehingga telah disepakati akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun setelah melewati batas waktu yang ditentukan masih terdapat bangunan yang berdiri di sempadan pantai. “Sebenarnya sejak lama, kalau tidak salah di bulan Februari. kami sudah pernah rapatkan bersama dengan pengusaha di pantai, dimana sudah sepakati bersama pada 15 Mei sudah dilakukan pembongkaran,” bebernya.
Menurutnya, para pemilik warung tersebut sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun ada beberapa yang belum terselesaikan akibat keterbatasan waktu. “Ada berbagai alasan mulai dari hari raya, tenaga yang tidak ada, kemudian dari biaya. Sehingga kami bersama dengan instansi lainnya melakukan pembersihan,” tambahnya. (Yudi Karnaedi/balipost)