Petugas Satpol PP Gianyar menertibkan reklame yang melanggar aturan perda. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kawasan Pusat Kota Gianyar banyak dipenuhi reklame yang melanggar aturan perda sehingga anggota Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan upaya penertiban sejumlah reklame. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha Kamis (19/5) mengatakan petugas Satpol PP Gianyar menertibkan puluhan spanduk, dan reklame di seputaran Kota Gianyar.

Watha menyampaikan Petugas Satpol PP Gianyar juga menertibkan sejumlah reklame berupa spanduk dan reklame yang sudah kedaluwarsa. Penertiban sejumlah reklame dilaksanakan karena melanggar peraturan daerah.

Baca juga:  Puluhan Pedagang Asongan Ditertibkan dan Disidang Tipiring

Lokasi penertiban di Jalan Bypass Dharma Giri di Desa Buruan. Sebanyak 10 buah spanduk diamankan antara lain spanduk reklame rokok.

Petugas Pol PP Gianyar juga menertibkan 3 buah reklame sepeda motor. “Satu buah spanduk partai yang sudah usang juga dibrangus di seputaran kota,” ucapnya.

Puluhan reklame yang ditertibkan karena pemasangan tanpa izin, dan ada reklame izinnya sudah kedaluwarsa. Petugas Satpol PP juga menertibkan reklame yang menempel di pohon perindang jalan. “Pemasangan reklame ini melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ucapnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Kasat Pol PP Gianyar menyampaikan spanduk dan bener ditertibkan karena sudah usang. Reklame tersebut di pasang sembarangan tanpa izin. “Kalau dibiarkan kota akan menjadi kumuh, untuk itu reklame usang tersebut ditertibkan guna menciptakan kota yang bersih,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN