Polres Buleleng merilis pelaku dan barang bukti penyalah guna narkoba pada Kamis (19/5). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng menangkap seorang oknum mahasiswa, KTDT. Ia ditangkap saat menjadi kurir narkoba yang merupakan milik ayahnya.

Kasat Narkoba, AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (19/5) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan juga penyelidikan anggotanya. Oknum mahasiswa asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini ditangkap membawa narkoba pada 23 April, sekitar pukul 00.10 WITA.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Mahasiswa dan Pasutri Diamankan

Saat digeledah, terduga pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Buleleng ini membawa 1 paket narkoba yang diduga kuat sabu-sabu. Ironisnya, paket barang haram ini adalah milik ayah kandungnya sendiri.

Rencananya, paket ini akan diberikan kepada seseorang yang disebut-sebut bernama Wira. “Saat kami geledah ditemukan 1 paket, dan menurut pengakuannya barang itu akan diserahkan kepada seseorang,” jelasnya.

Selanjutnya, 24 April 2022, 2 terduga pelaku penyalahguna narkoba kembali berhasil ditangkap. Keduanya menjadi Target Operasi (TO) dengan inisial KD dan MA, keduanya asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Baca juga:  Dua Hal Ini Sebabkan Pembagian Rastra di Pagayaman Dipertanyakan Warga

Polisi menemukan barang bukti yang patut diduga sabu-sabu disimpan di rumah terduga pelaku. “Pengungkapan kedua saat digledah tidak ditemukan “barang”, namun setelah dikembangkan, kembali kita temukan paket sabu-sabu di rumah terduga pelaku ini,” jelasnya.

Operasi penangkapan berlanjut pada 6 Mei 2022 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Desa Tampekan, Kecamatan banjar. Terduga pelaku PGW (55), dari Desa/Kecamatan Busungbiu yang kedapatan membawa sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:  Prajurit TNI Dituntut Peka Dinamika Situasi Bangsa

Kemudian 7 Mei 2022, kembali terduga pelaku penyalahguna nakroba ditangkap. Dia adalah KP (41) asal Desa/ Kecamatan Busungbiu. Polisi menyita barang bukti 1 paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,18 gram brotto atau 0,13 gram netto.

Total ada 5 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba berhasil ditagkap. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 10,61 gram brutto atau 8,59 gram netto. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN