DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali saat ini sedang menangani sejumlah perkara korupsi di lembaga keuangan. Tidak hanya keuangan yang bersifat bank umum, namun juga LPD yang merupakan lembaga keuangan adat (penguatan adat) di Bali.
Di samping itu Kejati Bali juga mengembangkan kasus pembangunan Bandara Internasional Bali Utara, LNG Celukan Bawang dan lahan Air Sanih. Anak terpidana Dewa Puspaka Dewa Gede Radhea sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (22/5) mengatakan, bahwa ada dua perkembangan terbaru. Dua perkara itu adalah kasus KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung dan LPD Sangeh.
Untuk kasus KMK Usaha, penyidik tinggal menunggu pemeriksaan ahli. Dalam kasus ini, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IMK, DPS, SW dan IKB.
IMK dan DPS merupakan pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.
Sedangkan kasus lanjutan gratifikasi Dewa Puspaka dengan tersangka Dewa Gede Radhea juga masih menunggu ahli. “Untuk kasus PBD dan tersangka DGR (Dewa Gede Radhea), sedang dipersiapkan pemeriksaan ahli,” ucap Luga.
Sementara untuk LPD Sangeh, tim penyidik, kata Luga, sudah mempersiapkan rencana ekspose dengan pimpinan kejaksaan. “Untuk LPD Sangeh, rencana ekspose perkembangan penyidikan perkara ke pimpinan,” ucap Luga.
Diketahui, setidaknya di LPD Adat Sangeh penyidik menemukan adanya 149 kredit fiktif. Sebagaimana diketahui, dalam dugaan penyimpangan di LPD Adat Sangeh, diduga terjadi kerugian hingga Rp 130 miliar.
Penyidikan LPD ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung di mana setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir Februari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung. Namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. (Miasa/balipost)