SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menuntaskan cita-citanya membangun Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, setelah secara resmi menandatangani prasasti pembangunan Kantor MDA Kabupaten Klungkung, Minggu (22/5). Diresmikannya Kantor MDA Kabupaten Klungkung oleh Gubernur Koster telah menjadi sejarah baru terhadap perjalanan Desa Adat di Bali.
Karena sejak Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini dikeluarkan oleh Gubernur Koster sudah membuktikan kinerjanya di dalam menguatkan desa adat. Total sebanyak 10 kantor MDA sudah diresmikan oleh Gubernur Koster. Yakni, Kantor MDA Provinsi Bali, Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Kantor MDA Kabupaten Tabanan, Kantor MDA Kabupaten Buleleng, Kantor MDA Kabupaten Karangasem, Kantor MDA Kota Denpasar, Kantor MDA Kabupaten Bangli, Kantor MDA Kabupaten Badung, Kantor MDA Kabupaten Gianyar, dan Kantor MDA Kabupaten Klungkung.
“Pembangunan Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali semuanya menggunakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR), kecuali Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang memakai APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Penguatan Desa Adat di Bali juga dilakukan oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, diantaranya berupa mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, mengalokasikan anggaran Rp 300 Juta untuk per desa adat di Bali (bahkan dalam kondisi pandemi COVID-19, anggaran desa adat tidak di refocusing), membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) di Pemerintah Provinsi Bali. Dinas ini merupakan satu-satunya Dinas yang tercatat dalam sejarah pertama kali ada di Indonesia dan sekarang yang sedang berjalan.
Di samping juga memfasilitasi Mobil Operasional MDA Kabupaten/Kota se-Bali yang bersumber dari CSR Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali untuk 1 unit mobil operasional MDA Kabupaten Buleleng. Kemudian CSR 1 unit mobil dari BPD Bali dan PT Pegadaian untuk MDA Kabupaten Bangli dan MDA Kabupaten Karangasem, serta CSR 1 unit mobil dari BCA untuk MDA Kabupaten Jembrana.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan fungsi dan pembinaan desa adat di Bali. Jadi untuk operasional mobil MDA Kabupaten/Kota Se-Bali pasti terwujud, kalau saya sudah bertindak pasti selesai. Kemudian agar Kantor MDA ini beroperasi, maka tenaga staff dan biaya bensin mobilnya harus ada dan difasilitasi oleh Pemprov Bali. Sehingga kita harapkan MDA bekerja optimal dengan melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali sesuai semangat pang pade baret,” tegasnya.
Alasan Gubernur Koster menguatkan keberadaan desa adat di Bali, karena pada Tahun 2012 ketika sedang merancang Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan memasukan satu bab tentang desa adat, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mempelajari desa adat di seluruh Indonesia. Baik itu mulai dari unsur kelembagaan hingga kewenanganannya.
Waktu belajar, Gubernur Bali menceritakan sedang berkunjung ke Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berlokasi di lantai 2 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. “Saat itu, saya lihat ruangannya kecil dan berada di pojokan. Hal ini membuat saya terketuk, karena melihat Kantor MUDP numpang, padahal namanya utama. Sehingga saa itu saya berdoa ke Ida Bhatara Mpu Kuturan, kalau saya menjadi Gubernur Bali, saya akan bangunin Kantor MDA di Provinsi untuk memuliakan desa adat di Bali,” cerita Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan ternyata doa itu terwujud. Dan pada saat dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018, ia langsung memikirkan membangun Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan mengumpulkan semua pimpinan perbankan dan BUMN di Bali untuk menyalurkan CSR-nya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang telah membantu mewujudkan Kantor MDA di Bali dengan niat yang baik dan tulus, serta dan mendoakan PT. Waskita Karya agar usahanya berkembang hingga mendapatkan untung. “Sementara untuk Majelis Desa Adat se-Bali, saya minta untuk menjalankan secara optimal Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraaan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai visi pembangunan daerah Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya.
Perwakilan dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk melaporkan bahwa Waskita Karya sangat berbangga dan berbahagia bisa berkontribusi dalam pembangunan Kantor MDA dalam rangka untuk memperkuat program prioritas Pemerintah Provinsi Bali dibidang adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. “Waskita Karya menyumbangkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk membangun Kantor MDA Kabupaten Klungkung yang berdiri dengan 2 lantai dan dibangun di atas lahan seluas 960 meter persegi, dengan luas bangunan 478 meter persegi,” ujarnya.
Peresmian Kantor MDA Kabupaten Klungkung dihadiri oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota Se-Bali, Pasikian Paiketan Krama Istri MDA Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung, Pasikian Pecalang Bali dan Kabupaten Klungkung, dan Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung. (kmb/balipost)