Sepuluh orang tersangka yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Seluruh tersangka beserta barang bukti dirilis pada Senin (23/5). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sepuluh orang tersangka yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Salah satunya adalah PNS di Gianyar dengan barang bukti puluhan gram shabu. Hal ini disampaikan Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni, S.I.K,M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasi Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya, serta Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (23/5).

Wakapolres mengatakan para tersangka ini tergabung beberapa jaringan yang antara lain dikendalikan dari dalam lapas. “Mereka ini berasal dari beberapa jaringan penangkapan dilakukan dari bulan April-Mei 2022, satu orang dari 10 tersangka merupakan PNS di Kesbangpol Gianyar,” ucapnya.

Baca juga:  Terkait Izin PLTU, Gugatan SK Gubernur Mulai Diadili

Ia pun merinci 10 orang tersangka yang diamankan polisi ini. Seorang oknum PNS yang ditangkap adalah IB. Purnama Sidi alias Gus Lebo (45). Dari tersangka diamankan sabu seberat 44,05 gram.

Selain itu, tiga tersangka adalah Bony Fasius Hareka Saneno (24), Muhamad Alifya Rizky (22) alias Andi, Bagus Aprianto Laksono (25) alias Bagus. Dari tersangka Bony ditemukan sabu 2,08 gram dan dari tersangka Andi dan Bagus ditemukan 27,84 gram ganja.

Baca juga:  Usai Berenang, Turis Norwegia Diperkosa

Selain itu diamankan juga Ahmad Mujib Ridwan Hidayatullah (25) asal Jember. Tersangka diamankan di Jalan IB. Mantra Banjar Telabah Desa Ketewel dengan barang bukti 0, 67 gram sabu.

Wakapolres Kompol Marzel Doni menyampaikan tersangka selanjutnya adalah I Wayan Restu Mahartajaya (21) dan I Komang Andi Perdana (23). Dari kedua tersangka berprofesi sebagai driver dan buruh diamankan 1,76 gram sabu, dan ganja 7,15 gram ganja.

Baca juga:  Ratusan Personel Polres Dilibatkan Jaga SPBU

Tersangka ketujuh adalah Wahyudi (37) asal Lombok Timur. Buruh Hari Lepas terbukti menyimpan dan menguasai 1,97 gram sabu.

Tersangka kedelapan adalah I Gusti Ngurah Surya jaya (31). Dari tangan tersangka diamankan 1,05 gram sabu.

Terakhir, I Dewa Nyoman Carma Tirtha Yadnya alias Dewa Suwi (47). Di tangan residivis ini juga diamankan sabu seberat 1,53 gram. Dewa Suwi ditangkap bersama Gus Lebo. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN