Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S. (Pegang mic). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan baru dikeluarkan dan diterapkan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pengelolaan SMA/SMK/SLB se-Bali. Yakni, kebijakan yang berpihak kepada semua siswa miskin di SMA/SMK/SLB se-Bali.

Salah satunya yakni Gubernur Koster akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana Komite bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB se-Bali. Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Peovinsi Bali, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan karena sejak tahun 2017, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta kewenangan beralih dari Kota/Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, tetapi berkewajiban menangani seluruh penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan untuk sebanyak 153 SMA/SMK/SLB Negeri beserta para guru dan siswanya. Juga, harus membantu sebanyak 196 SMA/SMK Swasta. Apalagi, sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali harus berkeadilan dari sisi pelayanan dan besaran satuan biaya pendidikan. Hal ini penying dilakukan guna pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan lulusan SMAN/SMKN se-Bali.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga harus memberi perhatian SMA/SMK Swasta se-Bali. “Untuk memenuhi asa pemerataan dan keadilan tersebut, bapak Gubernur Koster memang harus memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB, red) se-Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Damriyasa.

Kebijakan tersebut, yakni menerapkan ketentuan yang sama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali, lemberian layanan dan sistem pembelajaran yang sama bagi semua SMA/SMK se-Bali, dan memberlakukan kebijakan/keberpihakan yang sama untuk semua siswa miskin SMA/SMK se-Bali.

“Tidak hanya mengurus siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara saja, tetapi berkewajiban mengurus semua siswa miskin SMAN/SMKN/SLB se-Bali. Bahkan juga harus membantu siswa miskin SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali. Dimana, jumlah siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara hanya sebanyak 873 orang per tahun. Sedangkan jumlah siswa miskin SMAN/SMKN se-Bali mencapai hampir 18.000 siswa,” tandasnya.

Kebijakan lainnya, yakni Keberpihakan dengan membantu semua siswa miskin sebesar Rp 1.500.000 per siswa per tahun (mulai berlaku tahun 2022 dalam APBD Perubahan, sesuai kemampuan anggaran). Selain dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, untuk semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB, sudah berlaku kebijakan Pemerintah Pusat berupa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 1.000.000 per siswa per tahun. Sehingga semua siswa miskin akan mendapat bantuan sebesar Rp 2.500.000 per siswa per tahun.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Serahkan Bantuan Bagi Pengungsi

Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa semua siswa miskin dari keluarga kurang mampu di Bali akan diakomodir dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada SMAN/SMKN di Kota/Kabupaten se-Bali. Sehingga para siswa dapat mengikuti pendidikan di wilayah masing-masing, tidak perlu bersekolah di SMAN/SMKN Bali Mandara, Buleleng. Dengan demikian, para siswa dapat tinggal bersama orangtua, sekaligus bisa membantu pekerjaan orangtua di rumahnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana komite bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB se-Bali. Dimana, untuk siswa kelas XI dan XII SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dilanjutkan dengan pola pembelajaran berasrama, sampai lulus. Namun, Pemerintah Provinsi Bali tidak menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau seperti kedinasan dengan memakai seragam khusus yang berbeda dengan sekolah reguler.

Terkait dengan keberadaan SMAN dan SMKN Bali Mandara, dijelaskan bahwa SMAN Bali Mandara didirikan pada tanggal 8 April 2011, dengan Keputusan Gubernur Bali: Nomor 680/03-A/HK/2011. Sedangkan SMKN Bali Mandara didirikan pada tanggal 2 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2502/03-A/HK/2013, dan mulai beroperasi pada bulan Juli 2015. SMAN Bali Mandara diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dan Putera Sampoerna Foundation, yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding.

Salah satu kesepakannya adalah kerjasama penyelenggaraan selama 3 tahun, dari tahun 2011 sampai 2013. Namun, sejak tahun 2012, Putera Sampoerna Foundation tidak lagi menanggung biaya operasional sekolah. Semua beban biaya dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Sehingga sejak tahun 2012, biaya penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dalam setahun, rata-rata jumlah siswa SMAN Bali Mandara sebanyak 402 orang (kelas 1, 2, dan 3). Dedangkan rata-rata jumlah siswa SMKN Bali Mandara sebanyak 471 orang (kelas 1, 2, dan 3).

Satuan biaya pendidikan per siswa di SMAN Bali Mandara sebesar Rp 20 juta, dan SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22 juta. Sehingga diperlukan total anggaran sebesar Rp 18,3 miliar yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun. Anggaran ini adalah untuk biaya makan-minum, pakaian seragam lengkap, sepatu/tas/topi/perlengkapan lain, buku beserta alat tulis, dan operasional (biaya ulangan, ujian, tes), serta untuk SMKN ditambah biaya Uji Kompetensi Keahlian.

Baca juga:  Laga Persik Vs Bali United, Gubernur Koster Minta Bupati/Wali Kota se-Bali Siapkan LED Nobar

Dari segi satuan pembiayaan, SMAN Bali Mandara sebesar Rp 20 juta per siswa per tahun. Sementara SMAN Reguler hanya sebesar Rp 700 ribu per siswa per tahun.

Sedangkan SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22 juta per siswa per tahun. Sementara SMKN Reguler hanya sebesar Rp 900 per siswa per tahun. “Sangat jelas terlihat, ternyata satuan biaya SMAN/SMKN Bali Mandara jauh lebih tinggi mencapai 20 kali lipat dibandingkan satuan biaya SMAN/SMKN Reguler. Ini karena siswa SMAN/SMKN Bali Mandara diasramakan dan semua kebutuhan biaya pendidikan ditanggung APBD. Sedangkan siswa SMAN/SMKN Reguler tidak mendapat perlakuan seperti itu,” ungkap Gubernur Koster.

Sementara itu, capaian prestasi lulusan SMAN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternyata lebih rendah dibandingkan dengan beberapa SMAN Reguler. Rata-rata persentase lulusan SMAN Bali Mandara, tahun 2018-2021 yang diterima di PTN sebanyak 40%.

Sedangkan persentase lulusan SMAN Reguler yang diterima di PTN justru lebih tinggi. Seperti, SMAN 1 Tabanan sebanyak 45%, SMAN 1 Singaraja sebanyak 50%, SMAN 1 Denpasar sebanyak 52%, bahkan SMAN 4 Denpasar mencapai 68%.

Sedangkan capaian prestasi lulusan SMKN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang bekerja dan berwirausaha. Dan ternyata hampir sama dengan SMKN Reguler.

Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 – 2020 yang langsung bekerja sebanyak 68,4%, ternyata hampir sama dengan lulusan SMKN Reguler, seperti SMKN 1 Tabanan sebanyak 68,2%.

Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 – 2020 yang berwirausaha sebanyak 4,1%, ternyata justru lebih rendah dari lulusan SMKN Reguler seperti SMKN 1 Singaraja sebanyak 10,3%.

“Dengan satuan biaya yang jauh lebih tinggi, secara umum lulusan SMAN/SMKN Bali Mandara ternyata tidak lebih baik dari lulusan SMAN/SMKN Reguler, sehingga kurang efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan. Apalagi, tidak semua lulusan SMAN Bali Mandara memiliki kepastian untuk diterima di perguruan tinggi, mengingat tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus menampung semua mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga pendidikannya tidak berlanjut,” ungkap Prof. Damriyasa.

Sementara itu, Kadisdikpora Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, menambahkan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster telah menyelenggarakan program penting dalam bidang Pendidikan. Meliputi, peningkatan akses, mutu, dan daya saing dengan berbagai pencapaian. Diantaranya, telah dan sedang dibangun sebanyak 14 SMA/SMK baru di Denpasar (3 SMA, 1 SMK), Badung (3 SMA, 2 SMK), Karangasem (1 SMA, 1 SMK), Gianyar (2 SMA), dan Jembrana (1 SMA).

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Imbauan Pemerintah Dinilai Masih Lemah

Ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan pendidikan, sejalan dengan meningkatnya siswa baru. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 364 miliar. Sejak tahun 2019 sampai 2022, banyak dibangun SMA/SMK baru, mengingat sudah sangat lama Pemerintah Provinsi tidak pernah membangun SMA/SMK, sehingga terjadi kekurangan daya tampung masuknya siswa baru.

Selain itu, juga telah dibangun sarana prasarana sekolah, berupa ruang kelas, ruang kantor, laboratorium, perpustakaan, ruang serbaguna, dan sarana utilitas dengan anggaran yang dibutuhkan Rp 48 miliar. Meningkatkan tunjangan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Bali dari yang awalnya hanya Rp 1.500.000 menjadi Rp 6.250.000. Meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru yang menduduki jabatan fungsional dan sudah mendapatkan tunjangan profesi besarnya antara Rp 1,19 juta sampai Rp 3,165 juta. Guru yang menduduki jabatan fungsional tetapi belum menerima tunjangan profesi besarnya antara Rp 2,221 juta sampai Rp 4,748 juta, dan tenaga administrasi sekolah besarnya antara Rp 1,7 juta sampai Rp 3,4 juta.

Di samping juga memberikan anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dengan satuan biaya untuk SMA sebesar Rp 700.000 per siswa, SMK sebesar Rp 900.000 per siswa, SLB sebesar Rp 4.000.000 per siswa, SMAN Bali Mandara sebesar Rp 20.000.000 per siswa, dan untuk SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22.000.000 per siswa.

Tidak hanya itu, pemberian bantuan biaya pendidikan siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa sebagai dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 38,2 miliar. Juga sedang disiapkan skema pemberian bantuan pendidikan kepada sebanyak 13.000 siswa miskin untuk semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Bali, satuan biaya Rp 1.500.000 per siswa per tahun, dengan total anggaran sebesar Rp 19,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2022.

Diusahakan pula mengadakan 1 unit Laboratorium Keyboard Aksara Bali di semua SMA Negeri dan SMK Negeri. Dan saat ini telah dirancang model penyelenggaraan pembelajaran secara hybrid, menerapkan metode kombinasi tatap muka (luring) dan daring, yang bertujuan agar pembelajaran menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien. “SMA/SMK Bali Mandara yang selama ini dikelola secara eksklusif akan dikelola dengan sistem pembelajaran dan tata kelola yang sama dengan SMA/SMK Negeri lainnya di seluruh Bali, agar berkeadilan untuk semua siswa SMA/SMK sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Boy Jayawibawa. (kmb/balipost)

BAGIKAN