Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan pers, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. “Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (23/5).

Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. “Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 2,28 Miliar, DJP Bali Tangkap Seorang WP

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya. “Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. “Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujarnya.

Baca juga:  Biayai Proyek Jalan Tol, BNI Himpun Dana Sindikasi Rp 13,7 Triliun

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus. “Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN