Suasana penertiban pelaksanaan prokes di Sesetan, Kamis (17/2/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali dikeluarkan. Dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini, PPKM kembali berlaku selama 2 minggu. Jadwalnya, mulai Selasa (24/5) hingga Senin (6/6).

Dalam aturan terbaru ini, Bali kembali menjalani level 2, sama seperti sebelumnya. Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin. “Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali masih pada Level 2. Masa berlaku tanggal 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia menjelaskan hingga saat ini penanganan pandemi di Bali terus mengalami perbaikan. Risiko penyebaran COVID-19 di Bali juga masih berada dalam zona kuning atau rendah.

Data hingga 23 Mei, penangangan pandemi konsisten membaik. Kasus aktif mencapai 153 orang. Dikatakannya tidak ada yang menjalani isolasi terpusat. Namun Satgas masih menyiapkan isoter dengan kapasitas 739 bed di 6 lokasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga:  Jelang Akhir Liburan Sekolah, Arus Kendaraan Masuk Bali Membludak

Vaksinasi juga mengalami cakupan yang makin luas. Bahkan data per 20 Mei, vaksinasi booster sudah mencapai 1.907.905 orang atau 63,43 persen dari 3.007.891 orang yang merupakan target vaksinasi dosis penguat.

Tidak ada aturan yang berubah dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2022. Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 2,  restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung kafe diperbanyak menjadi maksimal 75 persen. Dalam aturan sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 50 persen. Sedangkan waktu makan masih tetap maksimal 60 menit.

Sementara itu, Mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Untuk kapasitasnya, tetap maksimal 75 persen seperti aturan sebelumnya.

Baca juga:  Bertambah Belasan Ribu Orang, Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Tembus 4 Juta

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Gempa Dirasakan Makin Meningkat, 96.086 Jiwa Sudah Mengungsi

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 75 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 75 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN