Made Gede Wisnu Wijaya. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Adanya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kesbangpol Kabupaten Gianyar terlibat kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Sekda Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, Selasa (24/5), mengatakan jika sudah ada keputusan pengadilan, ASN yang melanggar aturan akan diberikan sanksi pemberhentian.

Diungkapkannya pihaknya mengambil langkah tegas untuk pemberhentian sementara status kepegawaiannya sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.  Setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Wisnu meyakinkan akan melakukan pemberhentian kepada pegawai ASN yang melanggar tersebut. “Selama proses peradilan kita tetap menganut azas paraduga tidak bersalah,” jelasnya.

Baca juga:  Jaksa Terima Audit Eksternal Kasus SPI Unud

Ia mengajak seluruh ASN di Pemkab Gianyar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ia menambahkan di dalam PP 94/2021 terkait Disiplin PNS sudah jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja. PNS juga wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari dan jika ada pelanggaran akan berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sidang Dewa Puspaka, Hakim Cecar Saksi Perbankan Soal Tarik Tunai 1 M
BAGIKAN