Luhut B. Pandjaitan. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk mengurus masalah minyak goreng. Menko Luhut ditugaskan mengurus persoalan migor di wilayah Jawa dan Bali.

“Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali,” kata Juru Bicara Menko Marves dan Investasi Jodi Mahardi dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (24/5).

Jodi menuturkan dalam melaksanakan tugas tersebut, Luhut dan tim akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai lead coordinator. Melibatkan kementerian/lembaga teknis di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

Baca juga:  Umat Hindu Diajak Ambil Bagian Dalam Pembangunan Teknologi Industri

“Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor ini dan akan terus melakukan paralel meeting terkait hal ini,” imbuh Jodi.

Ia mengatakan pemerintah juga akan menggunakan aplikasi digital untuk mengawasi pasokan distribusi minyak goreng. “Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin,” pungkas Jodi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng curah kembali stabil.

Baca juga:  Kebijakan Penurunan Level PPKM di Daerah Jawa - Bali Diikuti Strategi Pengendalian

“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per 28 April 2022, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan. Hal itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan dengan harga terjangkau di masyarakat. (kmb/balipost)

Baca juga:  Libur Akhir Tahun, Penumpang ke Bali Diprediksi Naik 2 Persen
BAGIKAN