DENPASAR, BALIPOST.com – Presidensi G20 yang diikuti sejumlah negara di dunia akan dilangsungkan di Bali dalam waktu dekat. Tentunya dalam perhelatan internasional tersebut menjadi momen yang baik bagi sejumlah produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal menampilkan produknya, termasuk pangan olahan.
Untuk itulah, produk pangan tersebut sebaiknya memiliki izin edar, sehingga siapa pun yang datang ke Bali nantinya mendapatkan pangan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Desak Ketut Andika Andayani beberapa waktu lalu, pangan olahan yang telah memiliki izin edar sangatlah penting.
Hal itu untuk membuat pelaku usaha bisa membuat atau memproduksi produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Selain itu juga dapat melindungi masyarakat. “Sehingga peserta yang datang ke Bali dapat menikmati produk pangan olahan yang sehat, aman, dan bermutu,” papar Desak Andayani.
Ditambahkannya, BBPOM di Denpasar bersama Loka POM Buleleng dan Badan POM pusat selalu berupaya mendorong, membantu para UMKM makanan dan minuman mendaftarkan produknya. Bahkan rutin tiap tahunnya menyelenggarakan sosialisasi dan desk registrasi.
Untuk mendapatkan registrasi, perusahaan harus memiliki NIB. Kemudian untuk pangan, harus mendapatkan sertifikat penerapan CPOB.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Direktorat Registrasi Pangan Olahan di Badan POM, Rahajeng Puput Aryani menjelaskan UMKM paling banyak mengalami kendala pada prosedur registrasinya. Juga, karena berada di era 4.0, banyak pendaftar yang baru mulai beradaptasi. “Bagaimana proses untuk pengajuan secara online. Jadi secara garis besar itu yang paling banyak didiskusikan pendaftar,” terang Puput. (Eka Adhiyasa/balipost)