GIANYAR, BALIPOST.com – Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P., S.H., Rabu (25/5) mengatakan sesuai dengan Permendag No. 11 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di pasaran kisaran Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kg. Namun saat melakukan pemantauan, aparat menemukan masih ada pedagang yang menjual di atas HET.
Hasil pengecekan harga minyak goreng (migor) curah di warung-warung kios dalam pasar terpantau Rp 15.000 per liter dan Rp 18.000 per kg. Sesuai Permendag No. 11 Tahun 2022, pihaknya menghimbau kepada pedagang agar menjual minyak sesuai HET dari pemerintah.
Bahkan, agar harga ini diketahui masyarakat, pihaknya menempelkan selebaran berisi imbauan HET migor.
Kompol Ariawan menambahkan para pedagang menerima imbauan dan kebijakan pemerintah itu.
“Namun para pedagang mengatakan akan menghabiskan stok lama mereka akan menyesuaikan harga yang baru, dan bersedia ditempelkan selebaran imbauan penetapan harga di kios,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)