SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sukasada mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko penjual senapan angin di Kelurahan Sukasada. Dari kasus ini, polisi menyita puluhan pucuk senpi yang dicuri dari toko milik Putu Herdi Pratama Yasa.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan, dugaan kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban pada 1 Januari 2022 silam, sekitar pukul 10.00 WITA. Kala itu, korban menemukan pintu dan kunci gembok tokonya telah dirusak oleh orang tak dikenal.

Setelah dicek, korban menemukan puluhan pucuk senapangan angin berbagai merek dan perlengkapan lain telah hilang. Merasa tokonya “dibobol” pencuri, dia lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Sukasada. “Korban ini melaporkan pencurian yang sejatinya terjadi sudah lama. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kasus ini berhasil kita ungkap,” katanya.

Menurut Kompol Dwi, dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pertama kali peristiwa ini diketahui oleh saudara korban Gede Widiastawa. Di lokasi kejadian, saksi menemukan pintu toko sudah terbuka ditemukan sejumlah senapan angin dan perlengkapan mancing hilang.

Baca juga:  Empat Kasus Kriminal Diungkap Polres Tabanan

Kemudian, dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan titik terang. Ada dua terduga pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing MR (25) dan AM, asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dengan data itu, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku MR pada 30 April 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat dia sedang nongkrong di kawasan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK).

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku MR mengaku telah membobol toko milik korban. Saat beraksi, dia dibantu temannya AM.

Setelah ditelusuri, terduga pelaku ini diketahui telah meninggal dunia dengan cara gantung diri beberapa waktu yang lalu. “Dari penyelidikan itu, kami amankan terduga pelaku MR dan pengembangan rekannya yang juga membantu, tetapi yang bersangkutan telah meninggal dunia karena gantung diri,” tegasnya.

Di sisi lain Kompol Dwi menyebutkan, terduga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Diawali, terduga pelaku MR dan almarhum AM menggunakan sepeda motor datang ke toko korban.

Setelah memastikan situasi aman, terduga pelaku AM masuk ke dalam toko. Sedangkan, terduga pelaku MR menunggu di RTH-TBK. Beberapa saat kemudian, terduga pelaku AM berhasil mengambil sejumlah pucuk senapan angin yang telah diikat.

Baca juga:  Overload, Kakanwil Hukum dan HAM Berharap Lapas Kerobokan Segera Dipindah

Kemudian datang MR menjemput ke depan toko. Terduga AM kembali masuk ke dalam toko mengambil sejumlah senapan angin yang disimpan dalam koper. Setelah itu hasil curiannya itu disimpan di rumahnya.

Aksi keduanya tak berhenti sampai di situ. Mereka kembali datang ke toko korban. Kali ini, terduga pelaku berhasil membawa 1 ikat senapan angin dan kembali disimpan di rumahnya. Dari aksi ini, seisi toko korban berhasil dibawa kabur.

Bahkan, hanya menyisakan 1 pucuk senapangan angin laras panjang merek Sangatha, coklat, biru dan hitam. “Setelah disimpan senapan angin ini dijual kepada beberapa warga. Kita maish mengembangkan dan kalau ada informasi yang membeli senapan angin, kami minta menghubungi aparat terdekat. Kalau dihitung, kerugian yang dialami korban dari aksi terduga pelaku ini Rp 105 juta lebih,” katanya.

Sementara itu, terduga pelaku MR di hapadan polisi mengaku semula tidak tahu akan diajak oleh AM untuk membobol toko senapan angin. Saat itu, dia sendiri diajak keluar rumah dan menuju lokasi kejadian.

Setelah AM turun di depan toko, dirinya menunggu di RTH-TBK. Beberapa saat kemudian dirinya ditelepun dan AM saat itu dua kali masuk ke dalam toko mengambil senapan angin.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Pratima di Pura Mas Penyeti Dihadirkan Saat Rekonstruksi

Kemudian kembali ke toko korban untuk mengambil sejumlah senapan angin. “Saya tidak tahu akan diajak curi, dan dia bilang ayok kita cari uang untuk tahun baru. Di lokasi kejadian dia turun dan menyruh untuk menunggu di RTH-TBK. Saya ditelepon dan kembali ke toko, dua kali masuk mengambil senapan angin. Setelah mengambil barang korban, saya disuruh membawa 2 pucuk senapan angin. Dan dia (AM-red) menyuruh seminggu lagi datang ke rumahnya,” tegasnya.

Dua pucuk senapan angin yang dikasi oleh terduga AM itu lantas dijual kepada seseorang dengan harga Rp 2 juta. Hasil penjualannya itu lantas digunakan untuk biaya melangsungkan upacara pernikahan.

Sedangkan, belasan pucuk senapan angin yang lain, dibawa oleh rekannya AM. “Saya jual untuk biaya nikah, dan kalau tidak salah dia (AM-red) masih membawa sekitar 19 pucuk senapan angin,” tegasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama penjara 7 tahun. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN