Krama Desa Adat Ularan mengikuti prosesi upacara piodalan, sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Krama desa adat di Bali memiliki tanggung jawab penuh terhadap warisan parhyangan di setiap wewidangan desa adat. Besarnya tanggung jawab dan situasi desa adat minim anggaran, sehingga pemeliharaan parhyangan sering terhambat.

Beruntung, sejak Gubernur Bali Wayan Koster menggulirkan kebijakannya mengalokasikan anggaran kepada desa adat di Bali. Sekarang pemeliharaan parhyangan bisa dilakukan dengan maksimal.

Seperti dilakukan warga Desa Adat Ularan di Kecamatan Seririt. Setelah menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ditambah dari donasi pihak lain, warga di desa adat ini telah membangun Pura
Puseh dan Pura Prajapati.

Kelian Desa Adat Ularan, Putu Darmawan, Jumat (27/5) mengatakan, sejak terbentuknya krama desa
yang tercatat sekitar 500 kepala keluarga (KK). Warga
dengan dominasi profesi harian menjadi tenaga serabutan dan menggeluti perkebunan ini menyebar di Banjar Adat Pulekerthi, Batu Lepang, dan Banjar Adat Jelungga.

Baca juga:  Final, Persiapan Pelantikan PAS-Sutjidra

Setiap krama desa adat ini memiliki tanggung jawab
sebagai pangempon pura yang masuk deretan Kayangan Tiga dan Kayangan Desa. Sejak beberapa tahun sebelumnya, pihaknya kesulitan anggaran untuk memelihara warisan dalam bentuk parhyangan.

Hal ini membuat Pura Puseh di desanya dalam kondsi rusak. Semula, prajuru dan krama desa bertekad untuk memugar pura itu. Namun, karena membutuhkan biaya besar, sehingga krama desa
tidak mampu memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Baca juga:  Desa Adat Jehem Miliki Bendesa Baru Hasil Musyawarah Mufakat

Kemudian sekitar tahun 2019 yang lalu, pihaknya
menerima kucuran BKK dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Dengan BKK itu, dirinya kemudian menyusun program yang fokus untuk memperbaiki Pura Puseh. Setelah bantuannya cair, krama desa mampu
memperbaiki pura yang rusak tersebut.

Bahkan, selama pembangunan hingga biaya
upacaranya, krama desa tidak lagi dikenakan iuran atau yang bisa dikenal dengan istilah peturunan. Selain itu, Krama Desa Adat Ularan secara bertahap saat ini masih melakukan pemugaran Pura Prajapati.

Ini dilakukan karena kondisi parhyangannya juga sudah rusak karena faktur usia bangunan. Perbaikan pura ini bisa diwujudkan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah dan donasi dari pihak lain.
“Sekarang kami fokus perbaikan di Pura Prajapati, dan
kami bersyukur sekali dengan bantuan Pak Gubernur dan donasi lain, secara bertahap pura yang sudah lama rusak bisa kami bangun kembali sebagai
bentuk tanggung jawab krama desa,” tegasnya.

Baca juga:  Desa Adat Batu Agung Telurkan “Pararem” Penanggulangan Narkoba

Di sisi lain, Kelian Desa Adat Ularan Darmawan
memuji kebijakan Nangun Sat Kerthi Loka Bali (NSKLB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Alasannya, dengan kebijakan ini
keberadaan desa adat dan potensi baik seni dan budaya dijaga dengan baik. Dia mencontohkan, saat kepemimpinan Gubernur Koster saat ini, diambil kebijakan untuk menjaga kelestarian tradisi
perayaan semua hari tumpek di Bali. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN