Tradisi Makotek digelar untuk menolak Bali. Tradisi ini masuk Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung mengusulkan puluhan budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2022. Hingga saat ini terdapat 32 item budaya yang tercatat masuk Regnas (Registrasi Nasional) di Kemendikbud.

Dari puluhan yang didaftarkan, sebanyak 11 di antaranya telah ditetapkan menjadi WBTB dalam kurun waktu 2016-2021. Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, Ni Luh Putu Miarmi, saat dikonfirmasi Sabtu (28/5), mengatakan pihaknya telah mengajukan calon-calon WBTB. “Hanya saja baru tahap inventarisasi atau baru masuk Regnas. Untuk bisa sampai ke tahap pengusulan, harus ada tindak lanjutnya setelah Regnas, seperti dokumentasi dan kajian,” katanya.

Baca juga:  Ganggu Kenyamanan, Warga Pondok Indah Keluhkan Truk Bongkar Muat

Menurutnya, pihaknya menggandeng akademisi perguruan tinggi dan BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) guna melakukan kajian. “Nah ini kita bentuk tim untuk mengkaji calon WBTB. Setelah itu diseminarkan, dan lanjut menjadi usulan WBTB,” ungkapnya.

Dikatakan, belasan WBTB yang ditetapkan juga mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dari Kemenkumham. Pemkab Badung berupaya akan mengusulkan kembali tahun depan dan tahun-tahun mendatang. “Ini merupakan program tahunan dari pusat. Dari tahun ke tahun kami di Badung selalu mengusulkan. Cuma memang karena pandemi Covid-19, anggaran mengalami refocusing. Sehingga tahun ini belum bisa mengusulkan. Namun di tahun-tahun berikutnya kami tetap akan mengusulkan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemotor Tewas Tanpa Identitas di Angantaka, Polisi Temukan Foto Pelajar di Saku Celana

Seperti diketahui, 11 item budaya Badung yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2016-2020, antara lain tradisi Makotek, Desa Adat Munggu, Kecamatan Mengwi pada 2016, tari Leko, Desa Adat Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal (2017), tradisi Siat Tipat Bantal, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2017), dan tradisi Siat Geni, Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta (2018).

Kemudian tradisi Mebuug-buugan, Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta (2019), frama tari Gambuh, Desa Adat Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi (2019), kerajinan gerabah, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2019), tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Desa Pelaga, Kecamatan Petang (2019), tradisi Kebo Dongol, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi (2020), tradisi Siat Yeh, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (2020), dan tari Baris Babuang, Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang di tahun 2021. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Entil Pupuan Tak Lolos Sidang Penetapan WBTB
BAGIKAN