Polisi menunjukkan barang bukti Narkoba saat gelar kasus di Mako Polresta Denpasar, Senin (30/5). Dalam kurun waktu sebulan, polisi mengamankan 30 orang tersangka Narkoba, termasuk anak salah satu anggota dewan Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seperti biasa Polresta Denpasar tiap bulan menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba. Pada Senin (30/5), Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana merilis penangkapan 30 orang selama April-Mei 2022, termasuk anak penjabat di Pemkab Badung, I Putu Nova Chris (33) berprofesi sebagai pengacara.

Baru kali ini Polresta tidak menghadirkan para pelaku. “Kapasitas tersangka sebagai pengacara. Saat melakukan proses hukum terhadap tersangka, kami tidak ada membedakan. Yang bersangkutan terlibat kasus ganja seberat 495 gram. Statusnya menggunakan,” ujar AKBP Jiartana.

Baca juga:  Disetujui, Pemprov Naikkan Penyertaan Modal ke BPD Bali Jadi Rp 50 M

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menambahkan, kasus ini diungkap oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar). Awalnya ada laporan masyarakat adanya peredaran narkoba dan langsung ditindaklanjuti.

Akhirnya anggota Polsek Denbar menangkap N dan Sa. “Karena Polsek Denbar tidak menangani narkoba, kasus ini diserahkan ke Satresnakoba Polresta Denpasar,” tegas AKP Mirza. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN