Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (30/5). (BP/Ant)

KUPANG, BALIPOST.com – Sebanyak tiga orang saksi diperiksa Polres Manggarai Barat di NTT terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada seorang pegawai restoran di Labuan Bajo, pada Kamis lalu (26/5). “Saat ini tim penyidik dari Polres Manggarai Barat sudah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penganiayaan itu,” kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, di Kupang, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (30/5).

Ia menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu masih terus berproses hingga saat ini dan masih dalam penyelidikan oleh polisi setempat. Korban yang adalah seorang pegawai restoran kini sudah membuat laporan polisi, dan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah ada indikasi pidana atau tidak.

Baca juga:  Kasus Korupsi Hibah Dewan, Majelis Hakim Periksa Yang Terlibat

Tiga saksi yang diperiksa tersebut yakni dari korban sendiri serta dari pihak anggota DPR yang menemani Harman ke restoran itu.

Ia juga menambahkan bahwa laporan dari pihak terlapor, Harman, juga sudah diterima polisi setempat. “Laporan yang kita terima baik dari korban maupun dari yang terlapor tetap kita proses dan juga tetap lakukan penyelidikan awal terkait kasus itu,” tambah dia.

Ia juga menjelaskan, Harman melaporkan balik manajemen restoran setempat karena perbuatan tidak menyenangkan, karena terlapor merasa disuruh pindah dari meja awal ketika hendak memesan makan di restoran itu.

Baca juga:  Aliran Kepercayaan Dicantumkan di KTP, UU Adminduk akan Direvisi

Sebelumnya pada Kamis (26/5) lalu menyebar video seorang anggota Komisi III DPR sebanyak tiga kali menampar seorang pegawai restoran di Labuan Bajo, akibat menyuruh pindah dari meja yang sudah ditempati karena meja itu sudah dipesan.

Selanjutnya Harman dalam rilis yang diterima mengatakan bahwa dia tidak menampar pegawai restoran itu namun hanya mendorongnya sebanyak tiga kali. Ia mengatakan bahwa sebelum kejadian itu mereka sudah duduk di meja itu selama 15 menit dan memesan makanan dan sudah dicatat pegawai restoran.

Namun sekitar 15 menit kemudian, tanpa ada basa basi, dirinya dan beberapa orang yang ada bersamanya diberitahu untuk segera meninggalkan ruangan karena ruangan itu sudah pesan.

Baca juga:  Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Sidakarya, Ini Kata Polisi Peran Ibunya

“Kami dipersilahkan keluar. Saya tanya mengapa kami disuruh keluar, apakah kami tidak diperkenankan makan di ruangan ber-AC. Memang saya pakai celana pendek dan baju kaos, lagi lusuh karena baru dari kerja kebun,” kata dia.

Karena merasa diperlakukan secara tidak wajar, dia bermaksud bertemu dengan manager restoran atau pemilik restoran untuk menanyakan yang terjadi agar tidak terjadi salah paham. Namun karena manajernya tidak ada di tempat, ia pun mengaku sudah bertanya baik-baik kepada pegawai restoran tersebut, dan ia mengaku hanya mendorong muka korban sebanyak tiga kali. (kmb/balipost)

BAGIKAN