Pelaku pencurian udang dirilis oleh aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap enam pencuri udang. Para pelaku sebelumnya mencuri sebanyak 1.309 kg udang. Keenam pelaku melakukan pencurian di tambak udang milik Lin Shuquan di Banjar Dlod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada Rabu (4/5) dini hari lalu.

Keenam pelaku yang ditangkap yaitu HR (34) , AS (36), MA (28), FB (43), IT (30). Kelimanya dari Banyuwangi, Jawa Timur dan kelimanya berperan mengambil/menjepit udang dengan keranjang. Sementara SH (52) asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng berperan sebagai pembeli udang hasil kejahatan.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Warga Nusa Penida oleh WNA, Korban Cabut Laporan

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. M. Reza Pranata, Senin (30/5) mengatakan, pada Sabtu (23/4) bertempat di tempat penimbangan udang yang terletak di tambak udang milik Lin Shuquan, tersangka HP, AS dan IT melakukan sortir ukuran udang. Mereka melakukan penimbangan udang kemudian mengambil udang yang akan disortir tanpa seizin korban selaku pemilik udang.

Udang …

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN