MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung mengikuti pelantikan pejabat setingkat Eselon II, Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam pelantikan di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Senin (30/5) sore, dr. Nyoman Gunarta yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung digeser dari jabatannya.
Mantan Dirut RSD Mangusada ini kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Birokrat asal Sibang Gede ini mengantikan Putu Eka Marthawan yang kini menjabat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Total ada 41 pejabat yang dilantik, sebelum dilantik para pejabat melakukan prosesi upacara mejaya-jaya di Pura Lingga Bhuana Puspem Badung. Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan, jabatan yang disandang saat ini adalah mandat untuk perpanjangan masa jabatan berarti sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat Kabupaten Badung.
“Saya mau amanah ini dipegang dan bisa menjadi berkah untuk masyarakat di Kabupaten Badung dan itu prinsip. Itu semua harus dilakukan untuk masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai bersama,” jelasnya.
Menurutnya, rotasi ini merupakan proses evaluasi kinerja dan kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dengan sangat baik. Berbicara masalah regulasi, Eselon II itu maksimal menjabat selama 5 tahun, tetapi diperbolehkan melakukan perpanjangan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja dan kompetensi, tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mendapatkan perpanjangan masa jabatan bersama 17 orang Pejabat Eselon II dilingkungan Pemkab Badung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Pemerintah Kabupaten Badung telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 serta sesuai kebutuhan organisasi. (Parwata/balipost)