Pelaku penyalahgunaan narkoba dirilis BNNP Bali dalam gelar kasus, Selasa (31/5). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra merilis hasil penggerebekan “apotek” narkoba khusus shabu-shabu di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Buleleng, Selasa (31/5). Apotek tersebut beroperasi sejak 2019 dan memiliki ratusan pelanggan, diantaranya anak seorang anggota DPRD Buleleng.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap pemilik “apotek” berinisial RH alias Tom (50) dan anaknya, AM (23). Selain itu juga diamankan Kls alias Kocos (45) dan DP (51).

Baca juga:  Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali Melonjak, Dominasi Penularan Bergeser

“Anak ibu anggota DPRD Buleleng tersebut tercatat sebagai pelanggan di ‘apotek’ itu. Selanjutnya yang bersangkutan melapor diri ke BNNP Bali untuk direhabilitasi,” tegas Brigjen Sugianyar, didampingi Kasi Pemberantasan Putu Agus Arjaya.

Putu Agus menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat dan analisa pemetaan jaringan narkoba di Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (28/5), Tim BNNP Bali menggerebek “apotek ” milik tersangka Tom. Awalnya petugas menangkap tersangka AM saat hendak kabur dari TKP.

Baca juga:  Arogansi Kapitalisme Bisa Hancurkan Bali

Selain itu diciduk Kls yang duduk di teras rumah tersebut. Sedangkan Tom dibekuk saat bersembunyi di salah satu kamar rumahnya. “Di TKP selain menjual paket shabu-shabu, juga menyediakan tempat untuk nyabu,” ucap Sugianyar.

Saat diinterogasi, tersangka Tom mengaku sebagian shabu-shabu yang diamankan dibeli dari DP. Selanjutnya petugas menggerebek rumah DP di Perum Taman Wira Segara, Pemaron, Buleleng.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 54 paket shabu-shabu seberat 35,69 gram, uang tunai, HP dan buku tabungan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Satgas PMK Buleleng Tetap Awasi Aktivitas RPH
BAGIKAN