Salah satu pengepul Kambing di Jembrana saat diperiksa kondisi kesehatan hewan dan spraying kandang oleh petugas. Pintu pengiriman ternak masuk ke Bali masih dilarang untuk antisipasi wabah PMK, termasuk ternak kambing dan domba. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kendati Karantina Pertanian sudah membolehkan pengiriman ternak, namun untuk ternak yang masuk ke Bali masih dilarang menyusul masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Larangan ini, terutama dari wilayah yang masuk dalam daerah wabah PMK.

Ada 4 kabupaten di Jawa Timur yang menjadi daerah wabah PMK. Rinciannya Gresik, Mojokerto, Lamongan dan Sidoarjo.

Dari data yang dihimpun, Bali masih membutuhkan sejumlah ternak yang dipasok dari luar, khususnya kambing. Dengan adanya wabah ini, pasokan kambing dari Pulau Jawa, khususnya masih tidak diperbolehkan.

Baca juga:  Omicron Sudah Transmisi Lokal, Karantina PPLN Justru Dipangkas

Sementara kebutuhan untuk memenuhi daging Kambing di Bali masih sangat kurang. Terlebih menjelang Kurban Hari Raya Idul Adha.

Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Nyoman Ludra, Kamis (2/6) membenarkan masih tidak dibolehkannya ternak masuk ke Bali terkait PMK.  Untuk pengiriman keluar Bali, seperti babi dan sapi sudah diperbolehkan.

Terrcatat sejak 31 Mei, setelah pintu dibuka untuk pengiriman sapi, sudah lebih dari 1.000 ekor sapi yang dikirim ke luar Bali melalui Gilimanuk. “Untuk pengiriman keluar Bali sudah boleh, baik itu Babi dan Sapi. Tapi untuk ternak masuk ke Bali dari daerah wabah masih tidak boleh, termasuk Kambing,” kata Ludra.

Baca juga:  Cegah Wabah PMK, Vaksinasi Dilakukan "Door to Door"

Kebijakan membuka pintu pengiriman ternak ini menurutnya ada batasan yakni dari daerah wabah ke wilayah tidak wabah. Sementara saat ini Bali bukan daerah wabah, sehingga diperbolehkan mengirimkan ternak ke daerah lain tetapi dengan persyaratan kesehatan yang lengkap. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN